• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Dana Pilkades Rp19,17 Juta di Biak Muli Induk Dipertanyakan, Panitia P3 Mengaku Tak Menerima Anggaran

    Lensasiber.com
    Tuesday, September 29, 2026, 15:56 WIB Last Updated 2026-09-29T08:56:04Z

    KUTACANE – Pengelolaan anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pemilihan Penghulu Desa Biak Muli Induk, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran 2025, mulai dipertanyakan.


    Pasalnya, terdapat anggaran sebesar Rp19.170.000 yang disebut dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mendukung pelaksanaan pemilihan penghulu. Namun, berdasarkan keterangan salah seorang anggota Panitia Pemilihan Penghulu (P3) tingkat desa, dana tersebut disebut tidak pernah diterima secara langsung oleh panitia untuk membiayai kegiatan pemilihan.


    Keterangan tersebut disampaikan kepada media pada 29 September 2026. Anggota P3 yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu mengaku bahwa hingga pelaksanaan pemilihan penghulu, pihak panitia tidak menerima anggaran Rp19,17 juta sebagaimana yang disebut tercantum dalam penganggaran desa.


    “Panitia tidak diberikan langsung mengenai kegiatan pemilihan kepala desa tahun 2026 ini. Dana Rp19.170.000 itu tidak kami terima,” ungkap anggota P3 tersebut.


    Persoalan semakin menjadi perhatian ketika muncul keterangan bahwa honor atau biaya panitia P3 justru disebut dibebankan melalui iuran para peserta calon pemilihan penghulu.


    Jika informasi tersebut benar, mekanisme pembiayaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar hukum pemungutan, siapa yang menetapkan, berapa jumlah yang dipungut, serta untuk kebutuhan apa saja dana tersebut digunakan.


    Sebab, apabila suatu kegiatan telah dianggarkan melalui APBDes/APB Kampung dan terdapat realisasi anggaran, maka penggunaan dan pertanggungjawabannya semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga laporan pertanggungjawaban keuangan desa.


    Pengelolaan keuangan desa sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data JDIH BPK.


    Sementara itu, Undang-Undang Desa juga menempatkan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai bagian dari kewajiban kepala desa. 


    Benarkah Anggaran Hanya Tercatat di Dokumen?


    Pertanyaan utama yang kini perlu dijawab adalah ke mana realisasi anggaran Rp19.170.000 tersebut, jika benar telah dicantumkan dalam APBDes/anggaran desa untuk kegiatan pemilihan penghulu, sementara panitia mengaku tidak menerima anggaran tersebut.


    Apakah dana tersebut digunakan oleh pemerintah desa untuk kebutuhan lain yang masih berkaitan dengan Pilkades? Apakah terdapat pembayaran langsung kepada pihak ketiga? Atau terdapat mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban lain yang tidak diketahui oleh panitia?


    Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab berdasarkan dokumen, bukan sekadar asumsi.

    Media juga memandang perlu dilakukan pemeriksaan terhadap APBDes, RAB kegiatan, dokumen pencairan, SPJ, bukti pembayaran, daftar penerima honor, serta laporan realisasi anggaran kegiatan pemilihan penghulu Desa Biak Muli Induk.


    Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang tercantum dengan realisasi di lapangan, maka pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Camat Bambel, serta Kejaksaan Negeri Kutacane untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Pilkades Desa Biak Muli Induk.


    Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


    “Kalau benar ada anggaran Rp19,17 juta untuk kegiatan pemilihan penghulu tetapi panitia mengaku tidak menerima, maka harus diperiksa. Jangan sampai ada perbedaan antara anggaran yang tercatat dengan realisasi di lapangan,” demikian desakan yang disampaikan.


    Perlu ditegaskan, dugaan penyimpangan anggaran belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.


    Namun, apabila hasil audit atau penyelidikan nantinya menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai, pertanggungjawaban tidak benar, atau kerugian keuangan negara/desa, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Status dan perubahan ketentuan tersebut perlu diperhatikan karena sebagian pasalnya telah mengalami perubahan akibat berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 


    Karena itu, tidak tepat jika sejak awal langsung menyimpulkan telah terjadi korupsi atau laporan fiktif. Yang menjadi kepentingan publik saat ini adalah memastikan ke mana anggaran Rp19,17 juta tersebut direalisasikan dan bagaimana pertanggungjawabannya.


    Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Biak Muli Induk, pihak penyelenggara pemilihan penghulu di Desa Biak Muli Induk, pihak Kecamatan Bambel, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara.


    Namun, hingga berita ini disusun, pihak-pihak tersebut belum memberikan keterangan mengenai penggunaan anggaran Rp19.170.000 maupun mekanisme pembiayaan kegiatan pemilihan penghulu tersebut.


    Media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak Pemerintah Desa Biak Muli Induk, panitia pemilihan, Kecamatan Bambel, DPMK Aceh Tenggara maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.


    Hal tersebut sejalan dengan prinsip pemberitaan pers dan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang masih berlaku.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini