MANDAILING NATAL – Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi perhatian. Kali ini, dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut mencuat di wilayah Desa Tagilang, Kecamatan Muara Batang Gadis, dengan seorang oknum aparatur desa yang disebut-sebut terlibat sebagai pemodal atau toke.
Dugaan tersebut disampaikan seorang perwakilan masyarakat berinisial MH kepada wartawan, Selasa (29/9/2026). Berdasarkan informasi yang diterima dan penelusuran awal di lapangan, oknum yang disebut merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Tagilang itu diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat jenis ekskavator.
MH meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan pekerja atau operator di lapangan. Menurutnya, apabila benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat, maka pihak yang berada di balik pembiayaan dan pengoperasian kegiatan tersebut juga perlu ditelusuri.
“Dugaan keterlibatan oknum Sekdes sebagai pemodal harus diperiksa secara serius. Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak, sementara pihak yang diduga membiayai atau mengendalikan kegiatan justru tidak tersentuh,” ujar MH.
Masyarakat juga mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait mengusut lebih jauh siapa pemilik alat berat, siapa yang mendatangkan ekskavator, siapa yang membiayai operasional, serta ke mana hasil pertambangan tersebut didistribusikan.
Desakan ini penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar-benar dilakukan tanpa perizinan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Terlebih, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Juli 2026 memang telah melakukan penertiban PETI di kawasan Sungai Batang Gadis, termasuk sekitar Muara Mais. Dalam operasi tersebut, tim terpadu menemukan aktivitas pertambangan ilegal dan mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan penambangan.
Masyarakat meminta status sebagai aparatur pemerintahan desa tidak menjadi alasan bagi siapa pun untuk luput dari proses hukum apabila nantinya terbukti terlibat.
Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap aparat penegak hukum memproses sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta menindaklanjuti aspek administrasi pemerintahan desa berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti, jangan ada perlakuan khusus. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan aparatur desa,” tegas MH.
Penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin juga menjadi perhatian karena berpotensi memperbesar dampak terhadap kondisi lingkungan apabila dilakukan tanpa pengelolaan dan pengawasan yang sesuai.
Persoalan PETI di Madina bukan sekadar isu administratif. Pada September 2026, tiga orang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor ketika melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal menggunakan mesin dompeng di bantaran Sungai Batang Gadis, Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan.
Karena itu, dugaan aktivitas PETI di Tagilang perlu mendapat perhatian serius, terlebih apabila benar menggunakan alat berat.
Secara hukum, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, penerapan pasal tersebut tentunya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana.
Masyarakat pun mendesak Polres Mandailing Natal, Pemprov Sumut, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan ke wilayah Desa Tagilang untuk memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas PETI dan dugaan keterlibatan oknum aparatur desa tersebut.
Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan oknum Sekdes Tagilang tersebut masih merupakan informasi dan tudingan dari masyarakat yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan resmi. Pihak yang disebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Masyarakat berharap penanganan dugaan PETI di Muara Batang Gadis dilakukan secara transparan, termasuk menelusuri pemodal, pemilik alat berat, operator, pengelola lapangan, hingga pihak yang menikmati hasil tambang, apabila bukti penyelidikan mengarah ke sana.
(Tim)





