Nias Selatan - Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMA Negeri 2 Mazo, Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp872 juta dan bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut dipertanyakan terkait penggunaan material, kualitas pekerjaan, keterbukaan informasi proyek, serta mekanisme pengawasan di lapangan. Senin 21/9/2026.
Sorotan tersebut mencuat setelah awak media menerima informasi dari warga pada Senin (14/9/2026). Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah penggunaan pasir yang disebut berasal dari Sungai Bombo Matua, yang berada tidak jauh dari lokasi sekolah.
Saat melakukan peninjauan ke lokasi, awak media mengonfirmasi hal tersebut kepada salah seorang guru berinisial DJ. Hulu yang mengaku sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
DJ. Hulu membenarkan bahwa sebagian material pasir yang digunakan dalam pekerjaan berasal dari sungai.“Kami menggunakan pasir sungai sebagian, tetapi tidak semuanya,” ujar DJ. Hulu saat dikonfirmasi tim media.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, material pasir yang berada di area pekerjaan tampak bercampur dengan lumpur. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kualitas material merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan pekerjaan konstruksi memenuhi ketentuan teknis yang ditetapkan.
Selain material pasir, kondisi bangunan WC (water closet) yang sedang dikerjakan juga menjadi sorotan. Secara kasat mata, hasil pekerjaan tersebut terlihat perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek.
Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian spesifikasi maupun mutu konstruksi, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Persoalan lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah keterbukaan informasi proyek.
Papan informasi proyek disebut belum terlihat terpasang di lokasi pekerjaan. Padahal, informasi mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan penting diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
Ketiadaan informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana keterbukaan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Masyarakat berharap informasi mengenai proyek senilai sekitar Rp872 juta itu dapat dibuka secara jelas agar publik dapat mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan.
Warga juga menyampaikan informasi mengenai Kepala SMA Negeri 2 Mazo berinisial A. Dakhi yang di duga jarang berada di sekolah.
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, awak media menghubungi A. Dakhi melalui WhatsApp pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 12.27 WIB.
Konfirmasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kepala sekolah, tetapi juga menyangkut mekanisme pengawasan proyek, penggunaan material, papan informasi, fungsi konsultan, dokumen pengawasan, serta monitoring dari pihak terkait.
Mengenai informasi dirinya jarang masuk sekolah, A. Dakhi membantahnya.
“Saya itu pergi ke sekolah, Pak. Saya saja ke sana kerja ditemani suamiku. Siapa bilang mulai bulan Februari saya gak ke sekolah. Saya saja kerja ditemani suamiku melewati tanah longsor di Ulumazo itu. Sejak bertambah longsor saya kadang kala ke sekolah, terus pernah sakit dan anakku lagi sakit udah berminggu-minggu, Pak. Kalau mau ketemu saya di Telukdalam saja, Pak, tapi saya belum pastikan ke Telda karena anakku ini masih sakit, Pak.”
Tim media kemudian memperjelas bahwa persoalan yang dikonfirmasi bukan sekadar mengenai kehadiran kepala sekolah setiap hari, melainkan bagaimana pengawasan proyek dilakukan ketika kepala sekolah tidak berada langsung di lokasi.
Saat ditanyakan mengenai pihak yang menjalankan pengawasan lapangan dan memberikan laporan kepada kepala sekolah, A. Dakhi menjawab:
“Iya, Pak. Panitia yang menjalankan, Pak.”
Ia kemudian meminta agar konfirmasi dilakukan secara langsung karena menurutnya persoalan pelaksanaan proyek tidak dapat dijelaskan secara menyeluruh melalui WhatsApp.
“Kalau mau ketemu saya, Pak, di Telukdalam, Pak, karena melalui WA ini tidak bisa saya jelaskan semua dan lebih baik ketemu di Telda, Pak. Terima kasih, Pak.”
Awak media juga berupaya meminta keterangan dari pihak konsultan proyek.
Pada Selasa (14/9/2026) sekitar pukul 08.15 WIB, awak media menghubungi seseorang berinisial L. Giawa melalui WhatsApp dan menanyakan apakah yang bersangkutan merupakan konsultan pada proyek revitalisasi SMA Negeri 2 Mazo.
L. Giawa menjawab:
“Yaahowu pak. Iya pak.”
Sekitar pukul 12.36 WIB, tim media kembali menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek, tugas dan tanggung jawab konsultan, serta mekanisme pengawasan pekerjaan di lapangan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, L. Giawa belum memberikan tanggapan substantif atas sejumlah pertanyaan tersebut.
Berbagai informasi dan temuan tersebut akan ditindaklanjuti awak media kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIV dan pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SMA Negeri 2 Mazo.
Sejumlah warga berharap proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, ketentuan administrasi, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat juga meminta pihak terkait memberikan perhatian terhadap penggunaan material, kualitas hasil pekerjaan, pengawasan teknis, keberadaan konsultan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Pasalnya, proyek revitalisasi sekolah bukan sekadar persoalan membangun atau memperbaiki gedung. Di balik anggaran sekitar Rp872 juta tersebut terdapat kepentingan peserta didik dan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan berkualitas.
Karena itu, pertanyaan publik kini cukup sederhana: apakah seluruh pekerjaan revitalisasi SMA Negeri 2 Mazo benar-benar telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, anggaran, dan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut diharapkan dapat dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah, P2SP, konsultan, instansi teknis, maupun pihak terkait lainnya melalui data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim)






