• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Terkuak Batang Sungai Arai Hancur Dibabat Cukong PETI!! Muncul Nama Baru "MAN" Asal Sekancing.

    LENSASIBER
    Wednesday, September 23, 2026, 22:37 WIB Last Updated 2026-09-23T15:37:25Z

    MERANGIN, Jambi – Batang Sungai Arai, Siau, Kecamatan Muaro Siau kini bukan lagi sungai. HANCUR, PUNAH, LUMPUH. Dibabat habis oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memburu pundi-pundi emas haram secara ilegal dengan excavator.


    Jika sebelumnya terbongkar skema saham Excavator Sumitomo milik Bibi dan Kumaidi oknum BPD, kini muncul  aktor baru. nama baru tapi pemain lama juga terbongkar sebut saja "MAN" warga asal Sekancing berdomisili di Desa Rantau Panjang Siau.


    Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Lensasiber.com dari masyarakat setempat, aktor yang kerap disapa Man" juga menjadi aktor intelektual di balik perusakan alam Sungai Arai. Warga asal Sekancing yang menetap di Desa Rantau Panjang itu diduga ikut mengoperasikan alat berat Excavator merk SANY  di lokasi yang sama.

    "Man, jugo bermain di sungai arai bang, setahu kami dio jugo sudah lamo bermain di sano, sampai sekarang aman-aman be bang," ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebut, Selasa (23/09/2026).


    Pengakuan warga ini membuktikan bahwa Sungai Arai telah menjadi lahan tambang ilegal secara massal dan terstruktur di Muaro Siau. Bukan satu dua alat, tapi banyak cukong yang bermain.


    Kondisi sungai yang hancur lebur memicu kemarahan warga. Pertanyaan besar menggema: Dimana para pemangku kepentingan di Muaro Siau?

    Mulai dari Kepala Desa, Baik Camat Muaro Siau maupun Kapolsek Muaro Siau dinilai tutup mata. Tidak terlihat ada upaya pencegahan atau tindakan hukum yang terukur, padahal aktivitas PETI di Batang Sungai Arai sudah berlangsung bertahun-tahun secara terang-terangan.


    "Kalau sudah bertahun-tahun aman-aman saja, kami curiga ada pembayaran terstruktur dan masif. Tidak mungkin APH tidak tahu kalau alat sebesar itu masuk sungai setiap hari. Kami minta Kapolda Jambi turun langsung," tegas warga lainnya.


    Warga mendesak Kapolres Merangin dan Dirkrimsus Polda Jambi untuk tidak hanya menangkap operator di lapangan, tapi menangkap CUKONG-nya: Man, Bibi, dan oknum BPD yang diduga terlibat.


    Perbuatan para pelaku PETI Sungai Arai jelas melanggar hukum berat dan tidak bisa ditolerir:

    Karena susuai dengan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009): Pasal 158:  Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).


    dan juga  UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun* serta denda *paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. karena telah merusak ekosistem sungai.


    Alat berat yang mengeruk sungai secara jelas telah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) dan menyebabkan pendangkalan serta pencemaran merkuri.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait termasuk yang disebut bernama "Man" dan Camat serta Kapolsek Muaro Siau belum dapat dikonfirmasi. Namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan.


    Tim Lensasiber.com menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata.

    Sungai Arai adalah warisan anak cucu, bukan warisan cukong PETI.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini