Merangin, Jambi - Arogansi kekuasaan dipertontonkan di Kecamatan Tabir Barat. Satu unit alat berat merk Zumlion diduga kuat milik Kepala Desa Ngaol Ilir berinisial SA, secara terang-terangan menggeruk emas secara ilegal di wilayah Desa Air Liki, tepatnya di lokasi Mudik Aik Air Liki.
Padahal, seorang Kepala Desa adalah ujung tombak penjaga alam dan penegak aturan di desanya. Bukan malah menjadi aktor perusak.
Informasi mengejutkan ini terendus dari laporan warga Air Liki sendiri yang sudah resah melihat alam mereka hancur.
"Memang betul SA, Kades Ngaol Ilir tengah menjalankan aktivitas tambang emas ilegal di desa kami Air Liki. Merk alatnya Zumlion kalau dak salah," ungkap sumber terpercaya yang enggan namanya disebut karena takut diintimidasi, kepada Lensasiber.com, Selasa (30/09/2026).
Tindakan SA ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Seharusnya Kades menjadi garda terdepan melakukan pencegahan kerusakan alam oleh manusia serakah demi pundi-pundi emas ilegal. Fakta di lapangan, SA justru diduga ikut aktif secara masif melakukan pencemaran dan perusakan alam di desa tetangga.
"Untuk apa duit negara membayar gajinya? Negara gaji dia pakai APBD untuk membangun dan menjaga desa, bukan untuk jadi cukong PETI yang merusak desa lain. Ini Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang nyata," tegas sumber tersebut dengan nada geram.
Aktivitas PETI dengan alat berat ini jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar. Apalagi dilakukan oleh oknum pejabat publik.
Yang lebih miris, Camat Tabir Barat terkesan diam dan tidak bisa berbuat banyak. Padahal wilayah Air Liki adalah tanggung jawabnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Camat Tabir Barat tidak merespon panggilan WhatsApp dari awak media http://Lensasiber.com, meskipun terlihat berdering.
Sikap bungkam ini memunculkan tanda tanya besar di masyarakat, ada apa antara Camat dan Kades SA?
Sementara itu, SA, Kades Ngaol Ilir juga belum bisa terkonfirmasi, meskipun upaya konfirmasi sudah berulang kali dilakukan melalui via WhatsApp. Nomornya aktif, namun tidak menjawab.
Masyarakat mendesak:
1. Bupati Merangin untuk segera mencopot dan memeriksa SA karena diduga menyalahgunakan jabatan.
2. Kapolres Merangin dan Polda Jambi* untuk segera turun ke Mudik Aik Air Liki dan menyita alat berat Zumlion tersebut.
3. Inspektorat Merangin* untuk audit dana desa Ngaol Ilir, dari mana sumber dana alat berat tersebut.
Redaksi http://Lensasiber.com masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kades SA dan Camat Tabir Barat sesuai UU Pers No. 40/1999.
(Tim)





