• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Dugaan PETI Kembali Marak di Muara Siau, Oknum Anggota BPD Rantau Panjang Disebut Terlibat

    LENSASIBER
    Tuesday, September 22, 2026, 15:33 WIB Last Updated 2026-09-22T11:18:19Z

    MERANGIN - Aktivitas dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di bantaran Sungai Arai, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi. Sejumlah warga menduga aktivitas tersebut melibatkan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial Kumaidi, yang disebut mengoperasikan satu unit alat berat jenis excavator merek Sumitomo di lokasi tersebut.


    Informasi mengenai dugaan aktivitas PETI itu dihimpun dari keterangan masyarakat setempat dan menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kondisi aliran sungai.


    Desa Rantau Panjang memang berada di Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin. Data tersebut juga tercantum dalam situs resmi Pemerintah Desa Rantau Panjang.


    Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut Kumaidi yang merupakan anggota BPD diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Sungai Arai.


    “Setahu kami pak, Kumaidi yang anggota BPD itu jugo bermain tambang emas tanpa izin di Sungai Arai Desa Rantau Panjang, Kecamatan Muara Siau. Sampai kini masih bermain di sana. Merk alatnya Sumitomo kalau tidak salah,” ungkap sumber tersebut.


    Menurut informasi yang diterima media, satu unit excavator yang disebut bermerek Sumitomo diduga masih beroperasi di kawasan tersebut hingga informasi ini dihimpun. Namun, keberadaan alat berat, status perizinan kegiatan, serta siapa pihak yang mengoperasikan dan memiliki alat tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.


    Dugaan aktivitas PETI tersebut memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memastikan status kegiatan pertambangan tersebut.


    Salah seorang warga meminta Kapolres Merangin bersama instansi terkait tidak hanya memberikan imbauan, tetapi melakukan tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.


    “Kami sebagai masyarakat minta kepada Bapak Kapolres Merangin dan instansi terkait agar mengambil langkah tegas. Jangan biarkan oknum BPD ini bebas merusak alam kami. Kalau dibiarkan, hukum apa yang mau ditegakkan di desa kami?” tegas warga tersebut. 


    Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan persoalan serius. Ketentuan pidana dalam UU Minerba mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan. 


    Dugaan keterlibatan seorang anggota BPD dalam aktivitas PETI juga menjadi perhatian warga karena BPD memiliki fungsi sebagai lembaga yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan masyarakat.


    Warga mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah desa dapat berjalan apabila benar terdapat anggota BPD yang terlibat dalam kegiatan tersebut.


    Namun demikian, tudingan tersebut masih berupa informasi dan dugaan dari masyarakat. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan klarifikasi dari Kumaidi serta pemeriksaan langsung oleh aparat dan instansi berwenang.


    Hingga berita ini diterbitkan, Kumaidi belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan mengenai dugaan tersebut. Pihak kepolisian maupun instansi terkait juga belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas PETI dan keterlibatan yang dituduhkan kepada anggota BPD tersebut.


    Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan apakah aktivitas di Sungai Arai tersebut memiliki izin atau tidak, sekaligus memastikan tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini