KUTACANE – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, balita, ibu hamil, dan kelompok penerima manfaat lainnya, mendapat sorotan di tingkat pelaksana.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya dugaan pemotongan honor terhadap sejumlah relawan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Biak Muli, Pante Raja, Kabupaten Aceh Tenggara. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan relawan yang menyebut adanya mekanisme pemotongan honor sebesar Rp1.000 per menit terhadap relawan yang tidak hadir atau berhalangan bekerja.
Menurut sumber yang merupakan relawan SPPG, pemotongan tersebut disebut tetap diberlakukan terhadap relawan yang tidak masuk kerja karena alasan sakit, bahkan ketika yang bersangkutan telah memiliki keterangan dari RSUD maupun Puskesmas.
“Kalau relawan tidak hadir atau berhalangan karena sakit, tetap dipotong Rp1.000 per menit. Padahal sudah ada surat atau keterangan dari RSUD maupun Puskesmas,” ujar sumber kepada media, Senin (5/10/2026).
Jika mekanisme tersebut benar diterapkan, persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak dan honor relawan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program MBG.
Sumber juga mempertanyakan dasar penerapan pemotongan tersebut, termasuk siapa yang menetapkan mekanisme, bagaimana perhitungannya, serta ke mana selisih atau dana hasil pemotongan tersebut dialokasikan.
“Dana ini merupakan bagian dari program pemerintah dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Jangan sampai pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru,” ujar sumber.
Atas informasi tersebut, pihak media meminta Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Aceh melakukan investigasi dan audit terhadap pelaksanaan kegiatan di SPPG Desa Biak Muli, Pante Raja.
Investigasi dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat mekanisme pemotongan honor relawan sebesar Rp1.000 per menit, dasar hukum maupun petunjuk teknis penerapannya, serta transparansi pengelolaan honor relawan di SPPG tersebut.
Selain itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihak terkait diminta mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Media juga meminta agar pengawasan diperketat sehingga pelaksanaan program MBG di SPPG lainnya tetap berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), serta tidak menimbulkan persoalan yang dapat merugikan relawan maupun penerima manfaat.
Sebelumnya, tim media telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SPPG Desa Biak Muli serta pihak yang disebut sebagai Kepala Bagian Akuntansi mengenai dugaan pemotongan honor tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang telah dikirim melalui WhatsApp belum memperoleh tanggapan. Pesan tersebut diketahui telah terkirim dan terbaca.
Tidak adanya tanggapan tersebut belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa pihak terkait membenarkan dugaan tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak SPPG dan pengelola akuntansi tetap diperlukan untuk menjelaskan dasar dan mekanisme pemotongan honor yang dipersoalkan.
Persoalan ini selanjutnya diharapkan mendapat perhatian dari Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, khususnya apabila terdapat perbedaan antara praktik di lapangan dengan ketentuan atau petunjuk teknis yang berlaku dalam pengelolaan SPPG dan honor relawan.
Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa honor relawan SPPG berada pada kisaran Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per relawan, namun besaran dan mekanisme pembayaran tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan resmi BGN yang berlaku.
Untuk itu, audit dinilai penting bukan hanya untuk memastikan dugaan pemotongan honor, tetapi juga untuk memeriksa keseluruhan tata kelola keuangan dan administrasi SPPG, termasuk dasar pembayaran, daftar kehadiran relawan, bukti pembayaran honor, serta mekanisme pemotongan apabila memang diperbolehkan dalam ketentuan.
Hingga berita ini dikirim ke meja pimpinan redaksi pada Senin, 5 Oktober 2026, belum diperoleh jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak Kepala SPPG Desa Biak Muli dan pihak yang disebut sebagai bagian akuntansi terkait dugaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Syah Putra)





