• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Tambang Emas Ilegal Diduga Gunakan Merkuri di Naga Juang, Warga Resah dan Khawatir Dampak Lingkungan

    Lensasiber.com
    Friday, July 24, 2026, 13:49 WIB Last Updated 2026-07-24T06:50:14Z

    MANDAILING NATAL – Kecemasan masyarakat di Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali meningkat. Hal ini dipicu oleh dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan metode gelondongan serta zat kimia berbahaya berupa air raksa (merkuri).


    Berdasarkan laporan dan keluhan warga yang dihimpun pada Minggu (20/7/2026), salah satu titik pengolahan emas yang menjadi sorotan berada tepat di belakang kediaman seorang warga berinisial MN (Marwan Nainggolan). MN diduga berperan sebagai pelaku sekaligus pemodal dalam jaringan penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Sihayo.


    Aktivitas pengolahan batuan emas di area pemukiman ini memicu kekhawatiran serius bagi warga sekitar. Selain berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana seperti banjir akibat penggalian tanpa kendali, penggunaan merkuri dalam proses pemisahan emas (amalgamasi) juga dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya melalui pencemaran sumber air.


    Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.


    Selain itu, penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan rakyat telah dilarang melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2021. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Minamata sebagai bentuk komitmen global dalam penghapusan penggunaan merkuri karena dampaknya yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.


    Sebelumnya, aparat penegak hukum dari unsur TNI dan Polri telah beberapa kali melakukan penertiban di kawasan Gunung Sihayo. Pada Maret 2026, petugas bahkan mengamankan belasan pekerja tambang beserta sejumlah peralatan di lokasi tersebut. Namun, kembalinya aktivitas pengolahan emas di dekat pemukiman warga menunjukkan perlunya pengawasan dan penindakan yang lebih konsisten.


    Masyarakat berharap aparat terkait segera mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut, demi menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan warga di Kecamatan Naga Juang.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini