• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Diduga Hindari Wartawan, Transparansi Dana BOK dan JKN Puskesmas Depok Dipertanyakan

    Lensasiber.com
    Tuesday, September 15, 2026, 21:06 WIB Last Updated 2026-09-15T14:06:02Z

    KUTACANE - Kepala Puskesmas (Kapus) Depok, Kecamatan Deleng Pokhison, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga tidak berada di tempat saat awak media mendatangi Puskesmas Depok pada jam kerja untuk meminta konfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin (14/9/2026).


    Saat tim media tiba di Puskesmas Depok, Kapus disebut tidak berada di lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari awak media, mengingat BOK dan JKN merupakan anggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan kepentingan masyarakat.


    Media bermaksud meminta penjelasan mengenai pengelolaan serta realisasi anggaran tersebut, bukan untuk menuduh adanya penyimpangan. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Kapus Depok.


    Sejumlah pertanyaan yang hendak dikonfirmasi kepada Kapus Depok antara lain:


    Apakah ketidakhadiran Kapus saat awak media datang merupakan suatu kebetulan?


    Apakah kehadiran media dianggap mengganggu atau tidak nyaman?


    Berapa besaran Dana JKN yang dikelola Puskesmas Depok selama periode 2024–2026 dan bagaimana rincian penggunaannya?


    Bagaimana realisasi serta pertanggungjawaban Dana BOK selama periode tersebut?


    Landasan Keterbukaan Informasi

    Awak media menilai permintaan informasi terkait pengelolaan anggaran publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan memiliki landasan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.


    Selain itu, pengelolaan anggaran pemerintah juga harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Media juga meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan, penggunaan, realisasi, dan pertanggungjawaban Dana BOK serta JKN di Puskesmas Depok.


    Desakan Audit dan Pembinaan

    Atas kondisi tersebut, rekan-rekan media mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara dan Inspektorat Daerah untuk melakukan klarifikasi, pembinaan, serta pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap pengelolaan anggaran di Puskesmas Depok.


    Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum, media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapus Depok juga telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/9/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut disebut hanya menunjukkan tanda centang satu sehingga belum diketahui apakah pesan telah diterima atau nomor tersebut sedang tidak aktif. Media belum dapat memastikan apakah kontak tersebut telah diblokir.


    Hingga berita ini diterbitkan, Kapus Depok belum memberikan keterangan terkait pertanyaan awak media mengenai pengelolaan Dana BOK dan JKN.


    Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapus Depok maupun pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    (Syah Putra) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini