Kutacane – DPC Organisasi Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Aceh Tenggara angkat bicara terkait pemberitaan miring soal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Deleng Pokhison.
Organisasi Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Menilai ada kejanggalan serius dan menduga adanya persekongkolan antara oknum Kepala Dinas Kesehatan (Kadis Dinkes) Aceh Tenggara dengan Kepala Puskesmas (Kapus) Deleng Pokhison untuk menggerogoti anggaran dari pemerintah pusat tersebut.
Kecurigaan itu mencuat setelah tim media mencoba meminta tanggapan resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara terkait pemberitaan Puskesmas Depok, Deleng Pokhison. Namun, pesan WhatsApp yang telah bercentang dua (terbaca) tidak digubris sama sekali. Oknum Kadis enggan memberikan keterangan apapun.
"Ini aneh. Ketika Kapus nya menghindar dari wartawan, Kadis nya juga bungkam. Patut diduga ada persekongkolan oknum Kadis Dinkes dengan Kapus untuk menggerogoti anggaran dana BOK dan JKN," tegas Ketua GBNN Aceh Tenggara kepada media ini, Rabu (16/9/2026) di Kutacane.
DPC Organisasi GBNN Aceh Tenggara ,meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kadis Kesehatan dan Kapus Deleng Pokhison.
"Kami minta Kejari Kutacane segera panggil kedua oknum tersebut. Buka dana BOK dan JKN itu secara transparan dan akuntabel. Ini uang negara, harus dimanfaatkan untuk masyarakat, bukan untuk kelompok," ujarnya.
GBNN menegaskan, apabila dalam pengelolaan dana tersebut ditemukan indikasi korupsi, maka Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.
Selain pidana pokok, pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan harta benda, pembayaran uang pengganti, dan pencabutan hak tertentu.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 52 Badan publik yang sengaja menghalangi akses informasi dapat dipidana.
- Permenkes No. 19 Tahun 2024 Pengelolaan dana BOK dan kapitasi JKN wajib transparan, akuntabel dan dapat diaudit.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara dan Kapus Deleng Pokhison belum memberikan hak jawab. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sampai saat ini oknum kapus DelenG Pokhison Kab,Aceh Tenggara masih memblokir kontak WhatsApp media ini.
( Syah Putra )





