MERANGIN, Jambi - Sejumlah alat berat jenis excavator terlihat bebas menggeruk hutan demi pundi-pundi emas di aliran Sungai Batang Tabir, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Aktivitas tambang emas tanpa izin atau PETI ini berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.
Yang lebih mengejutkan, praktik perusakan lingkungan itu diduga melibatkan langsung oknum perangkat pemerintah desa. Hukum yang seharusnya menjadi benteng justru dilanggar oleh mereka yang ditugaskan menjaga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lensasiber.com_ dari masyarakat Tabir Barat yang enggan disebut namanya, AF diduga mengoperasikan satu unit alat berat excavator merek Zoomlion di Sungai Batang Tabir.
"Benar, Arif Sekdes Ngaol ikut langsung di lokasi. Excavator Zoomlion itu milik beliau dan dipakai untuk nambang di Batang Tabir," ungkap sumber warga, Selasa (28/7/2026).
Seharusnya, sebagai aparat pemerintah desa, AF menjadi perpanjangan tangan negara untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya. Ia diduga ikut terjun langsung dalam aktivitas ilegal mining yang merusak sungai dan hutan.
Aktivitas PETI menggunakan alat berat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena telah merusak Daerah Aliran Sungai dan kawasan hutan.
Warga Tabir Barat mendesak Bupati Merangin dan Aparat Penegak Hukum segera bertindak. Oknum perangkat desa yang terlibat harus dicopot dari jabatannya dan diproses hukum.
"Jangan cuma rakyat kecil yang ditangkap. Ini Sekdes ikut main excavator. Kalau pemerintah desa saja melanggar, siapa lagi yang mau jaga aturan? Pecat, proses hukum," tegas tokoh masyarakat Tabir Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada AF selaku Sekdes Desa Ngaol belum berhasil dilakukan. Pihak Kecamatan Tabir Barat dan Polres Merangin juga belum memberikan keterangan resmi terkait penindakan di lokasi.
Kerusakan Sungai Batang Tabir akibat PETI alat berat sudah tidak bisa ditolerir lagi. Jika dibiarkan, bencana banjir dan longsor akan menjadi ancaman nyata bagi warga Merangin.
Redaksi http://Lensasiber.com masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak terkait.
(Tim)





