• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Pj Kades Hilina'a Diperiksa Polisi, Inilah Tanggapan Penasehat Hukum Keluarga Anak Korban

    Lensasiber.com
    Thursday, June 18, 2026, 16:46 WIB Last Updated 2026-06-18T09:47:45Z

    Kepulauan Nias - Satreskrim Polres Nias, Polda Sumatera Utara, memeriksa Pj Kades Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Selasa (16/06/2026). Pemanggilan Pj Kades sebagai saksi terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap AJZ (korban) yang jasad nya ditemukan oleh warga pada hari Jum'at (15/05/2026) lalu. 


    Diketahui, kasus dugaan pembunuhan terhadap AJZ (korban) Siswi SMK 1 Alasa Talumuzoi ini menjadi viral dan perbincangan di jejaring media sosial karena pelaku masih misterius dan belum terungkap. 


    Dari pantauan awak media, Pj. Kades Hilina'a, Istri Kades dan beberapa orang lainnya diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dimulai dari siang hingga pukul 02.00 Wib dini hari. 


    Usai diperiksa dari Satreskrim Polres Nias, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Pj. Kades Hilina'a, namun Pj. Kades Hilina'a memilih diam dan bungkam menjawab pertanyaan awak media. Pj. Kades Kades bersama istrinya didampingi beberapa Penasehat Hukumnya, langsung menuju mobil dan menghidar dari pertanyaan awak media. 


    Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Penasehat Hukum keluarga anak korban, Ikhtiar Elfasri Gulo, S.H.,M.H mengatakan " Kami dari Tim Penasihat hukum keluarga anak korban mendukung atas kehadiran PJ Kades Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumuzõi pada hari Selasa tanggal,16 juni 2026 yang telah memberikan keterangan sebagai saksi atas penemuan mayat anak korban tanggal 15 Mei 2026 sekitar sore hari yang tidak jauh dari lokasi rumah tempat tinggal PJ Kades Hilina'a."


    " Semoga kesaksian yang diberikan oleh PJ Kades Hilina'a dapat membantu penyidik Polres Nias guna mengungkap kejadian yang masih misteri yang masih belum di temukan siapa pelaku pembunuhan sadis terhadap anak korban, " ungkap Advokat muda itu yang sering disapa Evan Gulo. 


    Terkait sikap Pj Kades Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumuzõi bungkam kepada media setelah selesai diperiksa oleh penyidik terkait pertanyaan salah satu teman wartawan yang ada di halaman Satreskrim Polres Nias saat itu mengenai "Bagaimana tanggapan bapak terkait pembunuhan di desa bapak."


    Evan Gulo mengatakan "kami dari Tim Penasehat hukum keluarga anak korban sangat menyayangkan sikap Pj Kades Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumuzõi, yang bungkam terhadap teman-teman media yang sebagai saksi atas pembunuhan terhadap anak korban terkesan tertutup, "tegasnya.


    Tadinya berharap Pj Kades Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumuzõi, dapat memberikan pernyataan atau tanggapan terkait dengan peristiwa pembunuhan terhadap anak korban didesanya kepada teman-teman media secara transparansi, guna meredam keresahan serta mencegah simpang siur informasi yang beredar di media sosial, ungkap Evan Gulo. 


    Dilanjutkan Evan Gulo, Kami sepenuhnya mendukung langkah dan strategi penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kepolisian Polres Nias dan meyakini bahwa tim penyidik Kepolisian Polres Nias memiliki kapasitas, sumber daya, dan keahlian forensik yang memadai dan juga berdasarkan prinsip scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah) dalam memecahkan kasus pembunuhan terhadap anak korban supaya pelaku dan motif di balik peristiwa keji ini dapat segera teridentifikasi.


    Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya warga desa Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumu, untuk proaktif. Jika ada yang memiliki informasi, kesaksian, atau bukti petunjuk sekecil apa pun, kami mengimbau agar tidak ragu menyampaikannya langsung kepada pihak penyidik kepolisian, harap Evan Gulo. 


    Kami dari Tim Penasihat hukum keluarga anak korban mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kepulauan Nias, baik yang ada di Kepulauan Nias maupun yang ada diluar Kepulauan Nias untuk memantau dan mengawal proses hukum atas kasus ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita percaya keadilan akan ditegakkan bagi korban dan keluarganya, ungkapnya mengakhiri. 


    Kapolres Nias melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris Gulo, S.H membenarkan bahwa Pj. Kades Hilina'a, Istri dan beberapa orang lainnya di Satreskrim Polres Nias memberikan keterangan sebagai saksi, tulis Aris Gulo melalui via WhatsApp, Kamis (18/06/2026).


    Pantauan awak media, dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan AJZ (korban) ini, telah naik di tahap Penyidikan, Kepolisian Resort Nias dan tim gabungan dari Polda Sumatera Utara telah bekerja keras secara profesional demi pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Hilina'a tersebut. 


    (St. Lase)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini