Merangin, Jambi – Kepala Desa Muaro Madras, Kecamatan Jangkat, Saleh Albasarah, memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan mark-up dan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023-2025.
Dalam klarifikasi tatap muka dengan awak Lensasiber.com, Minggu (8/6/2026), Saleh membantah seluruh tudingan tersebut dan menegaskan pengelolaan keuangan desa telah sesuai prosedur.
“Saya ingin menyampaikan hak jawab saya atas pemberitaan yang telah diterbitkan kemarin, bahwa semua dugaan yang dilayangkan ke saya itu semua tidak benar,” ujar Saleh.
Ia menjelaskan, seluruh kegiatan yang dilaksanakan telah mengikuti Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku pengawas pemerintahan desa.
“Sebagai penanggung jawab pengguna anggaran Dana Desa, saya telah mengikuti semua prosedur sesuai ketentuan dan ditetapkan bersama BPD,” tegasnya.
Saleh juga menyatakan bahwa seluruh pekerjaan fisik di desanya telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Merangin. Hasilnya, tidak ditemukan kerugian negara.
“Semua pekerjaan kami di tahun tersebut sudah diperiksa oleh Inspektorat Merangin, dan kami sudah menerima LHP-nya. Di situ tertera jelas bahwa tidak ada ditemukan kerugian negara dalam kegiatan yang diduga kan kepada kami selaku pemerintahan desa,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Irban 4 Inspektorat Merangin, Yunico Handian, ST. MT., selaku Auditor Madya. Saat ditemui di ruang Inspektorat, Yunico menyebut pemeriksaan reguler terhadap Desa Muaro Madras periode 2023-2025 tidak mengarah pada kerugian negara.
“Untuk Desa Muaro Madras mulai dari tahun anggaran 2023 hingga 2025, sudah kami periksa. Hasil pemeriksaan tidak ada kerugian negara yang harus dikembalikan oleh pemerintahan desa tersebut. Namun temuan hanya sebatas administrasi, dan itu semua sudah diperbaiki oleh Pemdes Muaro Madras,” jelas Yunico.
Dengan hasil audit tersebut, Pemdes Muaro Madras berharap pemberitaan selanjutnya dapat mengacu pada data resmi dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
(Tim)





