Merangin, Jambi – Kelancaran operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat excavator di wilayah Desa Tambang Besi, Kecamatan Batang Masumai, diduga tidak lepas dari keterlibatan oknum aparat pemerintahan desa setempat.
Sejumlah warga menyebut, aparat desa diduga memungut upeti dari setiap pelaku PETI yang beroperasi di wilayah Desa Tambang Besi. Besaran pungutan disebut mencapai Rp5 juta per satu unit excavator, dengan dalih untuk pembangunan masjid.
Informasi tersebut disampaikan warga Desa Tambang Besi yang enggan disebutkan namanya. Menurut sumber, oknum aparat yang dimaksud berasal dari unsur Kepala Dusun dan Kasi.
“Sumber juga menilai apa yang dilakukan aparat desa tersebut adalah modus operandi agar mendapat perhatian secara sosial dari masyarakat,” ujar sumber kepada awak media, Kamis (5/6/2026).
Sumber menambahkan, jika memang pungutan itu untuk pembangunan masjid, seharusnya dilakukan oleh panitia pembangunan masjid atau remaja masjid yang telah ditunjuk secara resmi, bukan oleh aparat desa.
Tindakan tersebut dinilai masyarakat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungutan liar atau pungli. Oleh sebab itu, warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum aparat desa yang terlibat.
“Kami sebagai masyarakat berharap aparat kepolisian agar mengambil langkah hukum terhadap pemungut secara ilegal tersebut,” harap sumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak terkait yang dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Tambang Besi dan aparat penegak hukum setempat masih dilakukan.
Warga berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar praktik pungli dapat dihentikan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa tidak semakin menurun.
(A.Yani)





