Merangin, Jambi – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tambang Besi, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, diduga masih terus berlangsung meskipun Pemerintah Desa telah mengeluarkan surat edaran larangan.
Sejumlah pihak yang disebut warga sebagai “Rais Cs” bersama pemilik alat berat berinisial Tekun diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan. Kegiatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini disebut terus berjalan tanpa hambatan berarti, meski telah berulang kali menjadi sorotan publik dan pemberitaan media.
Sekretaris Desa Tambang Besi menegaskan bahwa pemerintah desa telah mengambil langkah resmi dengan menerbitkan surat edaran larangan kepada para pelaku PETI.
“Selaku pemerintah desa, kami sudah melayangkan surat edaran atau pemberitahuan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan di wilayah Desa Tambang Besi,” ujarnya kepada media, Jumat (6/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk upaya preventif untuk menghentikan aktivitas ilegal. Namun, imbauan tersebut diduga tidak diindahkan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Sekdes membantah adanya keterlibatan aparat desa dalam praktik pungutan liar terkait aktivitas PETI. Ia mengakui adanya pungutan sebesar Rp5 juta per unit alat berat, namun menegaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan masjid.
“Terkait pungutan Rp5 juta per alat berat memang ada, tetapi itu untuk pembangunan masjid. Jika ada tudingan aparat desa terlibat dalam pungutan liar, itu tidak benar,” tegasnya.
Meski demikian, pengakuan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas pungutan di tengah aktivitas yang diduga ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai “Rais Cs” dan Tekun belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat mendesak agar surat edaran dari pemerintah desa tidak hanya menjadi formalitas administratif semata. Warga juga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
Warga menilai tidak ada lagi alasan bagi aparat berwenang untuk menunda penindakan, mengingat larangan resmi dari pemerintah desa telah dikeluarkan secara tertulis.
(A.Yani)



.jpg)

