Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis, 4 Juni 2026, dua excavator tersebut disebut-sebut milik “Rais Cs” dan beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Lokasi aktivitas yang sebelumnya dilakukan di area jauh dari permukiman, kini berpindah ke kawasan Desa Tambang Besi yang berada di pinggiran Kota Bangko.
“Yang ada di Desa Tambang Besi yang tak jauh dari permukiman warga tersebut adalah milik Rais Cs, dirental dari Tekun,” ujar seorang warga setempat berinisial P kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Warga mengaku aktivitas PETI di wilayah tersebut kini semakin sulit dikendalikan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, kerusakan lahan, serta potensi pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan.
“Saat ini aktivitas PETI di wilayah Desa Tambang Besi sudah tidak terbendung lagi,” tambah P.
Meningkatnya aktivitas ilegal ini dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Warga berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, segera turun tangan untuk menghentikan operasi dan menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai “Rais Cs” dan “Tekun” belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi kepada aparat kepolisian setempat juga masih dilakukan untuk memastikan tindak lanjut atas laporan warga.
Warga mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga keamanan masyarakat sekitar lokasi tambang.
(A.Yani)





