MANDAILING NATAL – Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menegaskan komitmennya dalam menata pengelolaan pasar tradisional guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.
Langkah ini mengacu langsung pada implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Bupati Mandailing Natal, HM. Jafar Sukhairi Nasution.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan bahwa penyesuaian tata kelola dan penarikan retribusi ini berlaku di seluruh pasar daerah di bawah klasifikasi yang diatur undang-undang, termasuk untuk Pasar Kotanopan.
startnews.co.id Berdasarkan dokumen resmi Lampiran IV Perda No. 1 Tahun 2024, berikut adalah rincian struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan serta sewa bangunan pasar yang wajib diketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha:
Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Pasar (Per Hari)
1.Untuk klasifikasi Pasar Kelas I, II, dan III (termasuk jenis tempat Ruko, Toko, Kios, Los, dan Pelataran), dikenakan tarif pelayanan yang seragam, yaitu:
Retribusi Pasar: Rp3.000,- / hari
Retribusi Sampah: Rp2.000,- / hari
Catatan: Bagi pedagang yang berjualan pada hari pekan dalam radius 500 meter dari lokasi pekan, tetap dikenakan Retribusi Pasar dan Retribusi Kebersihan secara resmi.
2. Besaran Tarif Retribusi Sewa Menyewa Bangunan (Per Tahun)
Sesuai dengan ketentuan sewa menyewa untuk bangunan Pasar Baru/Pasar Tradisional Kelas II dan Kelas III (seperti area Pasar Kotanopan), tarif ditetapkan berdasarkan ukuran dan jenis tempat sebagai berikut:
startnews.co.id Pasar Kelas II:
Kios ukuran 3 x 4 m: Rp2.160.000,- / unit / tahun
Kios ukuran 3 x 3 m: Rp1.620.000,- / unit / tahun
Los: Rp320.000,- / unit / tahun
Bawah Tangga: Rp2.000.000,- / unit / tahun
Pelataran: Rp25.000,- / M² / tahun
Pasar Kelas III:
Kios ukuran 3 x 4 m: Rp1.200.000,- / unit / tahun
Kios ukuran 3 x 3 m: Rp900.000,- / unit / tahun
Los: Rp240.000,- / unit / tahun
Pelataran: Rp25.000,- / M² / tahun
Ketentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi sewa menyewa bangunan dan retribusi sampah dibayar secara bersamaan sekali bayar dalam satu tahun, di mana pembayaran dilakukan sebelum tempat tersebut ditempati.
3. Retribusi Fasilitas Umum & Jasa Parkir di Lokasi Pasar
Fasilitas Kamar Mandi / WC: Mandi (Rp3.000,- / sekali), Buang Air Besar (Rp2.000,- / sekali), Buang Air Kecil (Rp2.000,- / sekali).
Parkir dalam Lokasi Pasar: Kendaraan roda 2 & 3 (Rp2.000,- / sekali parkir), Kendaraan roda 4 (Rp3.000,- / sekali parkir), Kendaraan roda 6 (Rp5.000,- / sekali parkir).
Retribusi Bongkar Muat: Kendaraan roda 4 (Rp10.000,- / bongkar muat), Kendaraan roda 6 (Rp15.000,- / bongkar muat).
Retribusi Balik Nama Tempat: Ruko, Toko, Kios, Los (Rp100.000,- / sekali balik nama), Pelataran (Rp50.000,- / sekali balik nama).
Kepala Dinas Perdagangan Madina mengimbau kepada seluruh pedagang dan pengelola pasar untuk menaati regulasi ini demi terciptanya transparansi dan kenyamanan bersama di lingkungan pasar tradisional. Dinas Perdagangan juga memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan di lapangan agar tidak ada pungutan liar di luar tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
(Abdul hakim)





