• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Dugaan Korupsi Anggaran Setwan Merangin Rp19,54 Miliar, Kejati Jambi Dikabarkan Bakal Periksa 27 Orang

    LENSASIBER
    Tuesday, October 20, 2026, 03:56 WIB Last Updated 2026-10-20T05:01:12Z

    MERANGIN, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dikabarkan akan memeriksa 27 orang dari sejumlah instansi terkait dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024, yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar. Informasi tersebut menyebutkan, pemeriksaan akan berlangsung selama tiga hari, yakni Selasa, Rabu, dan Kamis, untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran setelah enam orang ditetapkan sebagai tersangka.


    Informasi yang dihimpun menyebutkan, 27 orang yang dikabarkan akan dimintai keterangan tersebut berasal dari sejumlah unsur, mulai dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Unit Layanan Pengadaan (ULP), Sekretariat DPRD, Inspektorat, hingga anggota DPRD Kabupaten Merangin.


    Jika informasi tersebut terkonfirmasi, pemeriksaan ini berpotensi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri proses penganggaran, pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban keuangan Setwan Merangin.


    Sumber terpercaya media ini menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni Selasa, Rabu, dan Kamis. Meski demikian, jadwal dan daftar pihak yang akan diperiksa masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kejati Jambi.


    Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, redaksi Lensasiber.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp.


    Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat balasan. Redaksi akan terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak Kejati Jambi terkait informasi rencana pemeriksaan tersebut. Berita ini dilansir dari media Dayli.com.


    Sebelumnya, pada 12 Oktober 2026, Kejati Jambi mengumumkan penetapan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Setwan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024.


    Keenam tersangka tersebut adalah:

    1. Fauziah, mantan Pengguna Anggaran (PA) Setwan.

    2. Herman Ependi, Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.

    3. Yusmarni, Bendahara Pengeluaran Setwan.

    4. Razali Azhari, mantan Pengguna Anggaran Setwan.

    5. Ismail, Direktur CV Berkah Bersama selaku pihak swasta.

    6. Zaidan Ismail, Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024.


    Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima dari enam tersangka telah ditahan. Sementara itu, Zaidan Ismail dilaporkan belum ditahan dengan alasan kemanusiaan karena sedang menjalani perawatan intensif akibat stroke iskemik yang disertai hemiplegia.


    Status penahanan tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi Kejati Jambi.


    Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik Kejati Jambi disebut mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Setwan Merangin.


    Dugaan penyimpangan itu antara lain:

    1. Pencairan anggaran tanpa pengajuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

    2. Pembayaran kepada pihak ketiga yang diduga fiktif.

    3. Pemindahan dana dari rekening pengeluaran Setwan ke rekening pribadi yang diduga tidak sesuai ketentuan.

    4. Pengeluaran anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban atau surat pertanggungjawaban (SPJ) yang memadai.

    5. Pembayaran perjalanan dinas yang diduga mengalami penggelembungan nilai (mark-up) dan tidak sesuai ketentuan.


    Seluruh dugaan tersebut masih harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.


    Informasi mengenai rencana pemanggilan 27 orang tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat Merangin: apakah penyidikan perkara dugaan korupsi senilai Rp19,54 miliar ini akan berkembang dan berujung pada penetapan tersangka baru?


    Pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menggali keterangan, menguji bukti, serta menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang mengetahui atau diduga terlibat dalam perkara.


    Namun, perlu ditegaskan bahwa seseorang yang dipanggil atau diperiksa sebagai saksi tidak otomatis menjadi tersangka. Penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada bukti yang cukup dan ketentuan perundang-undangan.


    Pemeriksaan terhadap unsur DPKAD, ULP, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat dapat membantu penyidik menelusuri mekanisme persetujuan anggaran, proses pencairan, serta pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan. Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu hanya dapat dipastikan berdasarkan hasil penyidikan.


    Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi Kejati Jambi mengenai kepastian pemeriksaan 27 orang tersebut, materi yang didalami, serta perkembangan penanganan perkara yang ditaksir merugikan negara Rp19,54 miliar.


    Lensasiber.com menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas. Penanganan kasus diharapkan berlangsung transparan, profesional, dan sesuai hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak jawab pihak-pihak yang berkepentingan.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini