Ketua PM Madina menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah aparatur pemerintahan dalam aktivitas PETI telah menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut, menurutnya, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang agar kebenarannya dapat dipastikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan beredar di tengah masyarakat, sejumlah nama serta jabatan disebut-sebut memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Adapun nama jabatan kepala desa dan aparatur desa yang disebut dalam informasi tersebut meliputi:
- Kepala Desa Singengu Julu.
- Kepala Desa Muara Botung.
- Kepala Desa Botung.
- Kepala Desa Tobang.
- Kepala Desa Simpang Bayak Julu.
- Sekretaris Desa Tombang Kaluang.
- Kepala Desa Sikara Kara.
- Kepala Desa Banjar Maga.
- Kepala Desa Lubuk Samboa.
- Kepala Desa Simpang Duhu.
- Kepala Desa Ranto Panjang.
- Kepala Desa Jambur Baru.
- Kepala Desa Huta Baringin, yang disebut menjabat sebagai Ketua APDESI.
- Kepala Desa Alahan Kae.
Penyebutan jabatan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. Diperlukan klarifikasi, pemeriksaan, dan bukti yang sah untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan masing-masing pihak.
Selain aparatur desa, informasi yang beredar turut menyebut beberapa pihak dari kalangan ASN dan mantan pejabat kecamatan.
Pertama, seorang PNS berinisial KP yang disebut bertugas di lingkungan puskesmas. KP diduga berkaitan dengan aktivitas pengepulan emas dan pengelolaan PETI. Dalam informasi tersebut, KP juga disebut telah dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kedua, seorang ASN berinisial BN yang disebut bertugas di UPT Dinas Pertanian Kecamatan Lingga Bayu.
Ketiga, seorang mantan Camat Lingga Bayu yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan PETI dan pengepulan emas hasil pertambangan ilegal.
Seluruh dugaan tersebut perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan yang objektif. Hingga terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang, informasi itu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Merespons informasi yang berkembang, PM Madina bersama elemen masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada instansi terkait.
1. Bupati Mandailing Natal
Bupati Madina didesak berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap aparatur yang disebut dalam informasi tersebut. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya diminta dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Polres Mandailing Natal
Kepolisian diminta memeriksa lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI, mengidentifikasi pemilik maupun pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut, serta mengamankan alat berat atau barang bukti sesuai prosedur hukum apabila ditemukan dasar yang cukup.
Penegakan hukum juga diharapkan tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali, pemodal, penampung, atau pembeli hasil tambang ilegal apabila bukti mengarah kepada mereka.
3. PPATK
PPATK diharapkan menindaklanjuti informasi yang disampaikan melalui mekanisme yang berlaku, apabila terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Penelusuran harus didasarkan pada data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata tuduhan yang beredar di media sosial.
4. Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian
Kedua instansi diminta melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang disebut dalam informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Jika ditemukan bukti pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan jabatan, proses penjatuhan sanksi harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Dinas PMD Madina didesak memverifikasi informasi terkait para kepala desa dan sekretaris desa yang disebutkan, serta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun tata kelola pemerintahan desa.
6. APDESI dan PAPDESI
Organisasi yang menaungi aparatur pemerintahan desa tersebut diharapkan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal secara objektif. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditanggapi secara serius agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.
Seorang warga Mandailing Natal yang menyampaikan aspirasinya melalui PM Madina menegaskan bahwa jabatan publik seharusnya dijalankan untuk melayani masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum.
“Dari Singengu sampai Lubuk Samboa, dari Pulo Padang sampai Ranto Baek, semua dugaan harus diperiksa secara objektif. ASN maupun kepala desa adalah pelayan masyarakat. Jika ada yang terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Warga lainnya juga meminta agar aparat tidak hanya berfokus pada pekerja di lapangan, tetapi turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang mengendalikan kegiatan, menyediakan modal, atau menampung hasil pertambangan ilegal.
“Jangan sampai penindakan hanya menyasar pekerja lapangan. Jika ditemukan bukti yang mengarah kepada pemodal, pengendali, atau penampung, semuanya harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dan penanganan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Penerapan pasal terhadap setiap pihak harus disesuaikan dengan perbuatan, unsur tindak pidana, alat bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa ketentuan yang dapat menjadi rujukan awal antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin, sedangkan Pasal 161 mengatur perbuatan terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan batu bara yang tidak memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketentuan ini dapat relevan apabila ditemukan bukti adanya harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan memenuhi unsur pencucian uang. Kewenangan PPATK dalam analisis transaksi keuangan perlu dibedakan dari kewenangan penyidikan dan penjatuhan putusan pidana.
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan disiplin dapat diterapkan terhadap PNS apabila pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan mengenai kewajiban, larangan, dan pemberhentian kepala desa dapat menjadi rujukan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penerapan ketentuan pidana maupun sanksi administratif tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Setiap dugaan harus diuji melalui proses yang sah dengan tetap menjamin hak pihak-pihak yang diperiksa.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa, aparatur desa, ASN, dan mantan camat tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui keterangan resmi dan pemeriksaan aparat berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati, dan tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti agar persoalan dugaan PETI di Mandailing Natal memperoleh kejelasan hukum.
(Abdul Hakim)





