• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Sabu 2,52 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Agara Tangkap Pria di Bambel

    Lensasiber.com
    Tuesday, October 20, 2026, 11:54 WIB Last Updated 2026-10-20T04:54:04Z

    KUTACANE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial M (25), warga Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lawe Hijo Ampera, Kecamatan Bambel, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 2,52 gram.


    Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara di lokasi kejadian. Saat berada di tempat tersebut, petugas mendapati seorang pria sedang berdiri di pinggir area persawahan.


    Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian pria tersebut. Namun, dari pemeriksaan awal itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Petugas selanjutnya menyisir area sekitar lokasi dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu di tepi parit, sekitar dua meter dari posisi pria tersebut.


    Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan, pria berinisial M itu mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Meski demikian, proses hukum dan pembuktian lebih lanjut tetap menjadi kewenangan penyidik.


    Selain sabu dengan berat bruto 2,52 gram, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna perak. Pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


    Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.


    Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.


    Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


    Polisi Bersama Masyarakat: Melindungi, Mengayomi, dan Melayani.


    (Syah Putra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini