LUBUKLINGGAU — Perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2026/PN Llg yang mempertemukan H. Aderoh selaku penggugat dengan Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari selaku tergugat kembali memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (7/10/2026). Mediasi dipimpin Mediator Non-Hakim Yetri Richetiа, S.H.I., M.H., CPM., sementara pihak tergugat didampingi Advokat Ali Mu'ap, S.M., S.H.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara secara damai.
Namun, hingga mediasi berlangsung, pihak Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari belum menentukan sikap final terhadap tawaran maupun arah penyelesaian perkara.
Kuasa hukum tergugat memilih menggunakan waktu selama dua minggu untuk melakukan pertimbangan bersama klien sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami pikir-pikir dulu selama dua minggu untuk melanjutkan dan menentukan sikap atas kasus klien kami,” ujar Adv. Ali Mu'ap, S.M., S.H.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan final. Para pihak masih memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan penyelesaian sebelum menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan atau ditempuh melalui jalur perdamaian.
Dua minggu ke depan menjadi waktu bagi pihak Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari untuk menentukan sikap terhadap proses penyelesaian perkara.
Pihak tergugat akan mempertimbangkan apakah kesepakatan damai masih dapat dicapai atau perkara dilanjutkan melalui tahapan persidangan untuk memperoleh penyelesaian berdasarkan mekanisme hukum.
Sementara itu, proses mediasi memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian secara objektif dan sesuai ketentuan hukum. Masing-masing pihak memiliki kepentingan serta argumentasi hukum yang nantinya akan diuji dalam proses persidangan apabila perkara berlanjut.
Karena perkara Nomor 41/Pdt.G/2026/PN Llg masih dalam proses, seluruh pihak tetap diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta kewenangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam memeriksa dan memutus perkara.
Kini, keputusan para pihak setelah masa pertimbangan dua minggu menjadi tahap yang ditunggu dalam kelanjutan perkara tersebut. Apakah mediasi akan menghasilkan kesepakatan damai atau perkara berlanjut ke persidangan, masih menunggu sikap resmi para pihak pada tahapan berikutnya.
(SMSI Linggau)





