MANDAILING NATAL – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Rao Rao Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, periode Tahun Anggaran 2023–2025, mendapat sorotan dari masyarakat. Sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa diduga tidak sepenuhnya terealisasi sesuai perencanaan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polres Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal, bersama Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Desa Rao Rao Lombang.
Sorotan terutama diarahkan terhadap sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat yang menggunakan anggaran cukup besar. Masyarakat menilai perlu adanya pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah pembetonan atau pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan anggaran sebesar Rp212.634.000. Kegiatan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang telah direncanakan. Kondisi ini dinilai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit oleh pihak berwenang.
Selain itu, terdapat pula anggaran rehabilitasi dan peningkatan sarana prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp36.000.000 yang dipertanyakan masyarakat terkait realisasi serta asas manfaatnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah alokasi Dana Desa Rao Rao Lombang Tahun Anggaran 2025 yang menjadi perhatian antara lain:
Penanganan Keadaan Mendesak: Rp142.400.000
Pembangunan Sarana Prasarana Usaha UMKM: Rp42.200.000
Penyertaan Modal Desa: Rp25.272.000
Pelatihan, Penyuluhan dan Sosialisasi Bidang Hukum: Rp31.335.000
Pembangunan Saluran Irigasi Sederhana: Rp18.976.000
Operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa: Rp25.047.000
Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam dan Operasional: Rp31.300.000
Insentif Kader Posyandu dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT): Rp29.262.000
Besarnya anggaran pada sejumlah pos tersebut dinilai masyarakat perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama menyangkut bentuk kegiatan, penerima manfaat, volume pekerjaan, bukti pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.
Masyarakat juga mempertanyakan penggunaan anggaran untuk keadaan mendesak, operasional pemerintahan desa, bidang pendidikan, kesehatan, pelatihan hukum, hingga penguatan UMKM. Mereka meminta agar seluruh kegiatan tersebut tidak hanya diperiksa berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga diverifikasi langsung ke lapangan dan kepada masyarakat penerima manfaat.
Dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan tersebut, menurut masyarakat, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Jika ditemukan adanya kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kegiatan tidak dilaksanakan, atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga melakukan audit secara menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa Rao Rao Lombang Tahun Anggaran 2023–2025.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup dokumen perencanaan, APBDes, RAB, laporan pertanggungjawaban, bukti pencairan dan pembayaran, volume pekerjaan, kualitas pembangunan, serta keberadaan dan manfaat program yang telah dianggarkan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara, masyarakat meminta agar persoalan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya melihat laporan di atas kertas. Periksa langsung ke lapangan dan tanyakan kepada masyarakat apakah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat,” demikian harapan masyarakat.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Rao Rao Lombang telah dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi terkait berbagai dugaan tersebut.
Upaya menghubungi melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan respons.
Pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana Desa Rao Rao Lombang selama periode 2023–2025.
Penting ditegaskan, berbagai dugaan tersebut masih berupa informasi dan sorotan masyarakat yang perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kini perhatian publik tertuju kepada Inspektorat, Polres Mandailing Natal, dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal: apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh demi memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran?
(Tim)





