• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Viral! Korban Jiwa Jatuh di Tambang Emas Ilegal Perbatasan Tapsel-Madina, APH Didesak Jangan Tutup Mata

    Lensasiber.com
    Tuesday, August 11, 2026, 06:08 WIB Last Updated 2026-08-10T23:08:50Z

    MADINA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina) kembali menelan korban jiwa pada Agustus 2026. Seorang pekerja tambang dilaporkan tewas akibat kecelakaan kerja di area lubang galian yang minim pengamanan.


    Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban meninggal dunia berinisial Rizal. Korban diketahui sebagai warga Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, yang berasal dari Pasaman. Kabar duka ini sempat diumumkan di masjid setempat, namun jenazah korban langsung dibawa dan dimakamkan di daerah asalnya, Pasaman.


    Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di area tambang emas ilegal yang melintasi jalur masuk Desa Panobasan (Panobari), Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Proses pemakaman yang terkesan terburu-buru di luar daerah ini memicu kecurigaan warga, yang menduga adanya upaya sengaja untuk memutus rantai informasi dan menghilangkan barang bukti terkait insiden tersebut.


    Tragedi ini memicu reaksi keras dan kecaman dari berbagai organisasi kepemudaan, salah satunya Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Madina. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), untuk segera turun tangan dan tidak menutup mata atas hilangnya nyawa pekerja di tambang ilegal tersebut.


    SATMA AMPI Madina menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan saja. Polisi dituntut untuk mengejar, memeriksa, dan menangkap pemilik modal (tauke) serta aktor intelektual yang mengendalikan operasional PETI di kawasan perbatasan tersebut. Aktivitas ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


    Kawasan perbatasan Madina-Tapsel, terutama di sepanjang aliran Sungai Batang Gadis, memang menjadi titik rawan aktivitas PETI berskala besar. Meski Polda Sumut sebelumnya sempat melakukan penggerebekan dan menyita belasan alat berat ekskavator, nyatanya aktivitas ilegal ini masih terus kucing-kucingan dan kembali beroperasi hingga menelan korban jiwa.


    Selain merugikan negara dan merusak lingkungan, konflik sosial akibat tambang ilegal ini terus meluas di tengah masyarakat, termasuk aksi protes dari kelompok emak-emak yang menolak keras kehadiran tambang di wilayah mereka. Kini, publik menunggu tindakan tegas dan transparan dari Polda Sumut untuk mengusut tuntas kematian Rizal serta menutup permanen aktivitas PETI di perbatasan Tapsel-Madina. 


    (Abdul hakim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini