Sarolangun, Jambi – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menutup pintu hukum bagi Bupati Sarolangun. Permohonan kasasi yang diajukan ditolak. Dengan ini, pembatalan SK pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan final ini memaksa Bupati Sarolangun, Hurmin, untuk segera mengeksekusi dan mencopot Mulyadi, S.E. dari kursi Direktur PDAM.
Perkara ini bermula dari gugatan Darmawan, Ketua Umum DPP Badan Hukum _Investigation Crime Corruption Republik Indonesia_ [ICC-RI], ke PTUN Jambi. Gugatan teregister nomor 10/G/2025/PTUN.JBI menyasar SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDS/2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah.
Di tingkat pertama PTUN Jambi, gugatan ICC-RI ditolak. Namun di tingkat banding, ICC-RI membalikkan keadaan. PTTUN Palembang mengabulkan seluruh permohonan banding dan secara tegas membatalkan SK Bupati tersebut.
Tidak terima, Bupati Sarolangun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026.
Namun upaya terakhir itu mentah. Berdasarkan Putusan MA Nomor 178 K/TUN/2026, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi Bupati Sarolangun dan menguatkan putusan PTTUN Palembang.
Darmawan menegaskan, putusan MA ini sudah _inkracht_ dan wajib dilaksanakan. Upaya Peninjauan Kembali [PK] yang mungkin ditempuh Bupati tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda eksekusi.
“Kami minta Bupati Sarolangun segera mencabut SK pengangkatan dan mencopot saudara Mulyadi, S.E. dari jabatannya sebagai Direktur Perumda Tirta Sako Batuah,” tegas Darmawan, Rabu [6/8/2026].
Lebih lanjut, ia mengingatkan jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan pencopotan, pihaknya tidak akan segan menempuh jalur eksekusi.
“Apabila Bupati Sarolangun tidak segera mencopot, maka kami selaku penggugat akan mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Jambi,” pungkasnya.
Putusan ini menjadi preseden penting. Pengangkatan pejabat BUMD harus sesuai aturan. Tidak ada ruang bagi keputusan yang cacat hukum, meskipun itu dikeluarkan kepala daerah.
(Zam)





