• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    "Macan Sumatera Turun Gunung!! Cukong PETI Asal Batang Asai Kuasai Landu Gedang Siau Merangin"

    LENSASIBER
    Saturday, August 15, 2026, 22:45 WIB Last Updated 2026-08-15T20:34:08Z

     


    MERANGIN, Jambi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin [PETI] di Kabupaten Merangin kembali memanas. Empat unit alat berat jenis excavator terpantau bebas berkeliaran dan beroperasi secara masif di wilayah Landu Gedang, Kecamatan Muara Siau.


    Yang memicu kemarahan publik, salah satu alat berat tersebut memakai stiker "MACAN SUMATERA" dan diduga milik cukong PETI asal Batang Asai, Sarolangun.


    Empat unit excavator yang beroperasi itu bermerk:  

    1. Sumitomo/Macan Sumatera

    2. Sany  

    3. Zumlion

    4. Hitachi


    Menurut informasi warga sekitar, keempat alat berat tersebut sudah lama melakukan PETI secara masif di wilayah Landu Gedang.


    “Kami tau sudah lamo alat berat rombongan orang Batang Asai itu yang berstikers Macan Sumatera main PETI di wilayah Landu Gedang. Kami dengar ado oknum aparat di belakang dio,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa [16/8/2026].


    Jika dugaan pembekingan oknum aparat benar, ini adalah tamparan keras bagi penegak hukum di Merangin.


    Di satu sisi, aparat lain gencar melakukan pemberantasan PETI. Beberapa hari lalu penangkapan dompeng dilakukan di beberapa titik di Kabupaten Merangin dan para pelaku kini sudah berstatus tersangka.


    Di sisi lain, empat excavator besar diduga beroperasi aman tanpa tersentuh hukum sedikit pun.


    Masyarakat Kecamatan Muara Siau mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Jangan ada tebang pilih dalam pemberantasan PETI.


    “Kami berharap, aparat segera bertindak untuk mengambil langkah-langkah hukum demi keberlangsungan hidup masyarakat Kecamatan Muara Siau. Jangan ada kesan pembiaran dari aparat kepolisian dan kami juga berharap jangan tebang pilih dalam pemberantasan PETI di daerah kami,” tutup sumber warga.


    PETI dengan alat berat jelas melanggar UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.


    Sampai berita ini diterbitkan belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi terkait 4 unit alat berat yang beraktifitas ilegal di Landur Gedang tersebut.


    Polres Merangin, Polda Jambi, dan KLHK diminta segera turun ke Landu Gedang. Sita alat beratnya, usut cukongnya, dan periksa dugaan keterlibatan oknum. Alam dirusak, hukum jangan dipermainkan.


    (A.Yani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini