MERANGIN - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merangin "Guruh" diduga terlibat langsung dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Landu Gedang, Kecamatan Muara Siau. Keterlibatan itu mengancam kariernya sebagai PNS dengan sanksi terberat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain jeratan pidana, yang bersangkutan juga terancam sanksi disiplin. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keterlibatan dalam tindak pidana merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada hukuman disiplin tingkat berat.
Dugaan keterlibatan "Guruh" sebagai pemilik salah satu alat berat di lokasi PETI Landu Gedang memicu desakan dari masyarakat sipil.
LSM ICC-RI meminta aparat berwenang menindak tegas.
"Kami meminta kepada aparat yang berwenang untuk melakukan pemberhentian. PNS tersebut harus diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat karena diduga terbukti melakukan tindak pidana illegal mining," tegas perwakilan LSM ICC-RI, Kamis (23/7/2026).
Sebelumnya, aktivitas PETI menggunakan alat berat di Sungai Landu Gedang dilaporkan masif. Ekosistem sungai dan hutan di kawasan itu disebut rusak parah akibat pembukaan lahan secara membabi buta.
Menanggapi laporan dan pemberitaan media, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., menyatakan akan menindaklanjuti.
"Terima kasih atas laporan dan informasinya. Secepatnya kami turunkan tim untuk lakukan lidik," jawab Kapolres singkat saat dikonfirmasi.
Upaya konfirmasi kepada "Guruh" selaku PNS di lingkungan Pemkab Merangin belum membuahkan hasil. Pesan melalui WhatsApp sudah terkirim dan berulang kali dihubungi, namun tidak direspon hingga berita ini diterbitkan.
Pihak BKPSDM Merangin dan Camat Muara Siau hingga saat ini juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan anak buahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas ASN dan kerusakan lingkungan di wilayah Merangin. Penegakan hukum dan sanksi disiplin kini berada di tangan aparat dan pemerintah daerah.
(Tim)





