Nias Selatan - Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Hilidanayao Susua, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang telah dibuat sejak November 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, seolah “jalan di tempat”.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB, dengan terlapor Herdin Laia alias Ama Oris, sementara korban diketahui bernama Fatiziduhu Laia.
Korban telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Gomo pada 1 November 2024 dengan Nomor: LP/B/16/XI/2024/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara. Namun, hampir dua tahun berselang, kepastian hukum yang dinantikan belum juga terlihat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: ada apa dengan penanganan kasus tersebut?
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Obedi Laia, S.H., M.H. dan Rekan, melalui Advokat Silwanus Manao, S.H., menegaskan bahwa lambannya proses penanganan perkara ini tidak dapat terus dibiarkan.“Kami membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan berlarut tanpa arah yang jelas,” tegasnya, Rabu (22/7/2026).
Desakan juga datang dari Ketua LBH TOHO TNR, Reminisir Harita, S.H., yang menilai lambannya penanganan perkara ini sebagai sinyal buruk bagi penegakan hukum di daerah.
“Hampir dua tahun tanpa kejelasan adalah hal yang tidak wajar. Ini harus menjadi perhatian serius Kapolres Nias Selatan. Jika ada oknum yang bermain, harus dibongkar dan ditindak tegas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses penanganan kasus, baik dari sisi profesionalitas maupun transparansi aparat penegak hukum.
Upaya konfirmasi pun telah dilakukan oleh awak media kepada Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Fahmi, S.H., via pesan WhatsApp pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.36 WIB.
Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari status penanganan perkara, potensi penetapan tersangka, kendala yang dihadapi, hingga estimasi penyelesaian kasus.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan oleh pihak Polres Nias Selatan.
Minimnya respons tersebut justru memperkuat kesan tertutupnya penanganan perkara ini di mata publik.
Dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan, transparansi dan kecepatan respons bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Ketika sebuah laporan pidana dibiarkan menggantung tanpa kejelasan dalam waktu yang panjang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dibiarkan tumpul tanpa arah?
(Ndruru)






