Kabupaten Nias - Selasa, 19 Agustus 2025. Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si menghadiri Ekspose Kegiatan Redistribusi Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias yang dilaksanakan di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias.
Mengawali kegiatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Pangasian Hatigoran Sirait, S.Kom., M.Si dalam paparannya menyampaikan bahwa redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian dan atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari tanah objek reforma agraria atau sering disebut TORA kepada subjek reforma agraria dengan manfaat mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek hukum yang memenuhi syarat dengan tujuan juga memperbaiki dan meningkatkan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Sebelumnya, redistribusi tanah di Sumatera Utara awalnya mencapai 7.000 dan mencakup semua Kabupaten. Tetapi karena efisiensi, alokasi anggaran redistribusi tanah di Sumatera Utara hanya 1.748 bidang yang dibagikan kepada 3 (tiga) Kabupaten dan dalam hal ini Nias mendapatkan alokasi sebanyak 1.248.
Mengingat wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Nias meliputi 3 (tiga) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, Kepala Kantor Pertanahan mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mendistribusikannya di masing-masing Pemerintah Daerah. Maka dari 1.248 sertifikat, di Kabupaten Nias dialokasikan sebanyak 700 yang terdiri dari 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Botomuzoi dan Kecamatan Ma’u.
Adapun beberapa tahapan yang sudah dilakukan yakni sosialisasi dan dilanjutkan dengan turunnya Tim dari Kantor Pertanahan untuk melaksanakan inventarisasi dan identifikasi objek, subjek serta penataan project, pengukuran dan pemetaannya. Terakhir, Tim yang terdiri dari petugas Kantor Pertanahan, petugas Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan perwakilan Tim GTRA Kabupaten Nias telah melaksanakan penelitian lapangan di 7 (tujuh) desa yang ada di lokasi di redistribusi.
Mengawali arahannya, Bupati Nias mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan yang telah melaksanakan tahapan redistribusi tanah dan tahapan selanjutnya masuk pada tahap Sidang GTRA.
Ia menjelaskan bahwa dalam sidang ini ada 2 (dua) hal yang perlu diperhatikan yaitu Subjek dan Objek. Kalau objeknya sudah diukur, sudah ditetapkan, sudah didapatkan data tentang tanah, apakah benar subjek menerima sertifikat atas objek tersebut? Tentunya kalau bicara tentang subjek, para Camat lebih berkompeten untuk itu terutama bila ada sanggahan atau keberatan bila kepada subjek tersebut diberikan hak milik atas bidang tanah.
Terkait dengan RTRW, Bupati Nias berharap adanya pembebasan Hutan Lindung karena masih ada beberapa desa yang konsepnya kampung perlu diidentifikasi kembali agar tidak dianggap sebagai Kawasan Hutan Lindung.
Selain itu, para Camat lokasi redistribusi diharapkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakatnya agar mendukung program ini dan mulai sekarang mempersiapkan administrasi tanah yang dimiliki.
Mengakhiri kegiatan ini, Sekretaris Daerah Samson P. Zai, S.H., M.H menyampaikan beberapa penegasan yakni:
1. Sidang GTRA akan dilaksanakan pada hari Jumat (22/08/2025).
2. Kadis PUTR menyiapkan undangan sesuai dengan SK Tim.
3. Kantor Pertanahan mempersiapkan dokumen-dokumen terkait.
4. Camat melakukan pengecekkan kembali dan menghadirkan Kepala Desa lokasi redistribusi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Kepala Kantor Pertanahan dan jajaran, Kepala Bapedalitbang, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Kepala Dinas PerkimHubling, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, dan Para Camat di Wilayah Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025.
niaskab.go.id (Ed)