NIAS SELATAN – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SD Negeri 078442 Bonia, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, mulai menuai sorotan. Proyek revitalisasi senilai Rp 1.714.108.298, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, diduga tidak berjalan sesuai standar teknis yang ditetapkan.
Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 078442 Bonia sebagai pelaksana kegiatan dituntut transparan atas pelaksanaan pekerjaan yang memiliki waktu pengerjaan 150 hari kalender.
Pada Senin (17/11/2025), Redaksi Lensasiber.com melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab satuan pendidikan sekaligus pihak yang bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan proyek tersebut. Langkah ini diambil untuk mendapatkan informasi berimbang sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Namun, jawaban yang diterima justru dinilai tidak substantif. Kepala sekolah hanya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp pribadi: “Terima kasih atas kerjasamanya ya Pak, pekerjaan kita masih dalam proses.”Jawaban tersebut tidak menyentuh pokok persoalan yang ditanyakan media, padahal terdapat sejumlah temuan penting di lapangan.
1. Dugaan Penggunaan Material Tidak Sesuai Standar
Warga yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan adanya dugaan penggunaan material di bawah standar, meliputi:
a. Seng dengan ketebalan yang dianggap terlalu tipis
a. Reng yang tidak sesuai spesifikasi teknis
c. Campuran pembuatan batako diduga menggunakan komposisi 1:5, jauh dari standar konstruksi yang ideal
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan dan kesesuaian material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
2. Lemahnya Pengawasan Mutu dan Absennya Konsultan Pengawas
Tim media juga menemukan indikasi lemahnya kontrol mutu pekerjaan. Konsultan pengawas disebut tidak terlihat hadir di lokasi proyek pada sejumlah tahapan pekerjaan.
Padahal, kehadiran dan fungsi konsultan pengawas merupakan syarat mutlak untuk memastikan pengerjaan sesuai RAB, gambar kerja, dan standar teknis yang berlaku.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Diabaikan
Selain masalah material dan pengawasan, media mendapati pekerja di lapangan tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja seperti helm, sarung tangan, dan sepatu proyek.
Kelalaian ini bukan hanya melanggar prinsip K3, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab P2SP sebagai pelaksana kegiatan.
4. Progres Pekerjaan Belum Jelas
Dengan jangka waktu 150 hari kalender, progres pekerjaan hingga pertengahan November 2025 dipertanyakan. Tanpa penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun P2SP, publik tidak mengetahui apakah pekerjaan berjalan sesuai jadwal atau mengalami hambatan.
5. Transparansi dan Tanggung Jawab P2SP Dipertanyakan
Sebagai pelaksana, P2SP wajib memastikan:
a. penggunaan anggaran secara akuntabel,
b. kualitas pekerjaan sesuai standar,
c. keselamatan kerja para pekerja, dan
c. keterbukaan informasi publik.
Namun hingga kini, pihak sekolah maupun P2SP belum memberikan klarifikasi yang memadai.
Publik berharap pihak sekolah, P2SP, dan konsultan pengawas segera memberikan penjelasan terbuka agar proyek revitalisasi ini berjalan sesuai tujuan: meningkatkan mutu sarana pendidikan, bukan menjadi pekerjaan asal-asalan yang merugikan masyarakat dan negara.
(Ndruru)





