• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Aktivis Desak Kajari Aceh Tenggara Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kuta Antara 2023–2025

    Lensasiber.com
    Friday, January 2, 2026, 13:24 WIB Last Updated 2026-01-02T06:24:36Z

    Kutacane - Aktivis Oby Plis mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Kuta Antara, Kecamatan Bambel, selama periode anggaran 2023–2025. Desakan tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa.


    Menurut Oby Plis, berbagai program yang bersumber dari Dana Desa diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya, baik kegiatan fisik maupun nonfisik. Warga melaporkan bahwa sejumlah program yang tercantum dalam perencanaan desa tidak memberikan dampak nyata dan dinilai tidak tepat sasaran. Pernyataan itu disampaikan Oby Plis pada Jumat (2/1/2026) di Kutacane.


    Ia merinci beberapa kegiatan yang dipersoalkan, antara lain pelatihan penanaman cokelat/kakao, program TK/PAUD, serta pembangunan sarana dan prasarana desa. Oby Plis menegaskan, kegiatan-kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan, meskipun tercatat menggunakan anggaran Dana Desa. Bahkan, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) disebut hanya menjadi formalitas tanpa realisasi di lapangan.


    Lebih lanjut, Oby Plis meminta Kajari Aceh Tenggara untuk mengusut secara serius penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan desa tertinggal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan, dana tersebut bukan untuk memperkaya oknum kepala desa yang disebut berinisial MD.


    Oby Plis juga menyoroti dugaan sikap “kebal hukum” oknum Kepala Desa Kuta Antara. Menurutnya, selama menjabat, pengelolaan anggaran desa tidak pernah tersentuh proses hukum, meski kegiatan dinilai tidak jelas dan minim transparansi. Ia menilai tidak ada keterbukaan informasi publik terkait pembangunan desa yang dipimpin oleh oknum tersebut.


    “Jika terdapat indikasi korupsi, maka harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan, baik berdasarkan aturan Kementerian Desa maupun hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Oby Plis.


    Di sisi lain, Kepala Biro media lensasiber.com mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi Kepala Desa Kuta Antara melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons. Sikap ini dinilai menunjukkan dugaan arogansi serta alergi terhadap aktivis dan insan pers. Karena tidak ada tanggapan, pemberitaan ini pun dinaikkan ke meja redaksi pimpinan.


    (Syah Putra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini