• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Rilisan Akhir Tahun Dari Polres Agara, Serta Capaian Kinerja Penanganan Kasus Di 2025

    Lensasiber.com
    Thursday, January 1, 2026, 07:39 WIB Last Updated 2026-01-01T00:39:06Z

    Aceh Tenggara - Polres Aceh Tenggara menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 pada Rabu, 31 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Aceh Tenggara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., serta dihadiri oleh para pejabat utama dan insan media.


    Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Tenggara memaparkan secara menyeluruh kinerja dan capaian Polres Aceh Tenggara sepanjang tahun 2025, khususnya dalam penanganan perkara yang ditangani oleh Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satlantas. Pemaparan ini menjadi bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban institusi kepolisian kepada masyarakat.

    Pada bidang pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap sebanyak 109 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 2.506,20 gram dan melibatkan 204 orang tersangka. Selain itu, terdapat tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap dengan barang bukti seberat 20.777,1 gram serta melibatkan 11 orang tersangka. Tidak hanya itu, satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi juga berhasil diungkap dengan barang bukti dua butir ekstasi dan dua orang tersangka.


    Sementara itu, pada penanganan perkara oleh Satreskrim, Kapolres menyampaikan bahwa terjadi penurunan jumlah perkara pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 385 kasus dengan penyelesaian perkara sebanyak 392 kasus, sedangkan pada tahun 2025 jumlah perkara menurun menjadi 245 kasus dengan penyelesaian sebanyak 249 kasus. Penurunan tersebut mencapai 143 kasus atau sekitar 36 persen, yang menunjukkan tren positif dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum.


    Untuk kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak lima kasus dan seluruhnya berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 100 persen. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan enam orang tersangka dengan jumlah korban sebanyak sembilan orang.


    Kasus illegal logging juga menjadi perhatian serius Polres Aceh Tenggara. Sepanjang tahun 2025, tercatat delapan kasus tindak pidana illegal logging dan seluruhnya berhasil diselesaikan. Dalam kasus ini, sebanyak 24 orang tersangka diamankan dengan barang bukti berupa kayu hasil pembalakan liar seberat kurang lebih 4,5 ton.


    Selain itu, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak sembilan kasus. Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 88 persen, sementara satu perkara masih dalam tahap penyidikan dengan status DPO. Untuk kasus tindak pidana asusila berdasarkan Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tercatat sebanyak 23 kasus, dengan 14 kasus telah diselesaikan dan sembilan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.


    Di bidang lalu lintas, Kapolres Aceh Tenggara juga memaparkan data perbandingan kecelakaan lalu lintas antara tahun 2024 dan 2025. Secara umum, jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan sebanyak 14 kasus atau 23 persen. Jumlah korban meninggal dunia meningkat sebanyak empat jiwa atau 24 persen. Namun demikian, korban luka berat mengalami penurunan sebanyak dua jiwa atau 40 persen. Sementara itu, korban luka ringan mengalami kenaikan signifikan sebanyak 63 jiwa atau 82 persen. Dari sisi kerugian materiil, tercatat peningkatan sebesar Rp39.520.000 atau sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.


    Kapolres Aceh Tenggara menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai kinerja Polres Aceh Tenggara, sekaligus mempublikasikan kepada media dan masyarakat terkait penanganan kasus-kasus menonjol yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara selama periode tahun 2024 hingga 2025.


    Konferensi pers akhir tahun ini juga menjadi sarana penting dalam memperbaharui informasi, mempersiapkan langkah dan strategi kepolisian ke depan, menjaga hubungan yang baik dengan insan media, serta memperkuat komunikasi dan kepercayaan antara Polri dan masyarakat.


    ( Syah Putra )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini