MERANGIN, JAMBI - Lagi-lagi! Jabatan Kepala Desa yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga lingkungan dan perpanjangan tangan pemerintah untuk memberantas tambang ilegal, justru diduga menjadi aktor utamanya!
Fakta memalukan ini terjadi di Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin. Seorang oknum Kepala Desa berinisial Tomi diduga terang-terangan menjalankan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah yang ia pimpin sendiri!
Informasi mengejutkan ini terendus langsung oleh Tim Investigasi Lensasiber.com di lapangan, berdasarkan laporan masyarakat yang sudah sangat resah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, oknum Kades Romi diduga menjalankan aktivitas PETI dengan menggunakan mesin Dompeng di dua lokasi vital:
1. Sungai Menelang
2. Bantaran Sungai Aow
Kedua sungai tersebut berada di dalam wilayah Desa Tunggul Bulin. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan warga, kini diduga dihancurkan oleh pemimpinnya sendiri!
Sebut saja Tomi, oknum Kades Tunggul Bulin yang seyogianya menjadi contoh untuk mencegah _illegal mining_, malah diduga menjadi aktor utama perusakan alam di desanya sendiri. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan!
Kebobrokan Tomi diduga tidak berhenti di situ saja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tomi juga diduga menjadi pemain atau pengepul minyak solar bersubsidi!
Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk nelayan, petani, dan masyarakat kecil, diduga ditimbun dan disuplai untuk menghidupi mesin-mesin dompeng di lokasi-lokasi PETI yang ada di wilayah Tabir Ilir!
Jika benar, ini adalah kejahatan berlapis! Merusak lingkungan dengan PETI, plus merampok hak rakyat kecil atas BBM subsidi!
Masyarakat Desa Tunggul Bulin dan sekitarnya sudah muak. Mereka meminta ketegasan aparat kepolisian untuk tidak tutup mata.
"Kami berharap aparat polisi bertindak adil kepada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, seperti halnya Tomi oknum Kades yang sudah terang-terangan bermain PETI dan menjadi pengepul solar bersubsidi untuk digunakan tambang emas ilegal," ujar seorang warga yang enggan namanya disebut karena takut diintimidasi, Rabu (22/10/2026).
Warga menegaskan, hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Jangan sampai rakyat kecil yang nambang pakai dulang ditangkap, sementara oknum Kades yang diduga jadi bos PETI dibiarkan melenggang!
Perbuatan yang diduga dilakukan Tomi ini diancam pidana berlapis:
1. Untuk PETI: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
2. Untuk Penyalahgunaan BBM Subsidi:
Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
Sebagai bentuk keberimbangan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Tim http://Lensasiber.com hingga berita ini diterbitkan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk oknum Kades Tunggul Bulin Romi, Camat Tabir Ilir, dan Kapolsek Tabir Ilir. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi.
http://Lensasiber.com akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH)!
(Tim)





