Merangin, Jambi - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin kembali merajalela dan kian brutal. Kali ini, satu unit alat berat excavator merk Zoomlion terpantau secara terang-terangan sedang menggerus dan menghancurkan lahan di Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi. Sabtu, 24/10/2026.
Pantauan Tim Investigasi http://Lensasiber.com di lokasi, excavator Zumlion tersebut beroperasi tanpa henti, mengeruk tanah, merusak ekosistem lahan, dan membuka lahan hutan secara membabi buta. Akibatnya, ancaman musibah banjir dan longsor di masa depan kini menghantui warga Pulau Layang.
Setelah ditelusuri kepada masyarakat setempat, terungkap fakta mengejutkan soal pemilik alat berat tersebut.
"Setahu kami alat Zoomlion tersebut adalah milik warga Ngaol yang kerap dipanggil Sardi," ungkap salah seorang warga Desa Pulau Layang yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini demi alasan keamanan.
Warga tersebut menambahkan, aktivitas PETI dengan alat berat di Pulau Layang sudah berlangsung beberapa hari dan sangat meresahkan.
Namun fakta yang lebih mencengangkan terungkap dari sumber lain di lokasi berbeda. Sardi, warga Desa Ngaol, Kecamatan Tabir Barat, ternyata bukan pemain baru di dunia hitam PETI Merangin.
"Oo Sardi itu setahu aku dio bukan hanya pemain tambang emas secara ilegal, tapi Sardi jugo pembeli emas di beberapa titik yang ado di Merangin ini," beber sumber kedua yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, Sardi diduga merupakan jaringan pengepul emas ilegal skala besar yang menampung hasil tambang haram dari berbagai titik PETI yang ada di Kabupaten Merangin.
Jika dugaan tersebut benar adanya, tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Masyarakat mempertanyakan, mengapa seorang yang diduga masif bergerak di bidang tambang emas tanpa izin sekaligus menjadi pengepul emas skala besar seperti Sardi, tidak tersentuh sama sekali oleh pihak hukum.
Apakah karena Sardi dikenal sebagai orang kuat secara finansial sehingga ketajaman hukum menjadi tumpul dan tidak mampu menyentuhnya? Ada bekingan siapa di belakang Sardi?
Masyarakat umum di Batang Masuma kini menaruh harapan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami masyarakat kecil hanya bisa berharap. Kami minta dengan sangat kepada Bapak Kapolres Merangin, Kapolda Jambi, dan Bapak Kajati Jambi untuk bertindak tegas dan adil. Jangan tebang pilih. Kalau memang ilegal, tangkap dan hentikan. Kami yang akan kena banjir nanti," ujar warga dengan nada kecewa.
Masyarakat berharap hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aktivitas PETI dengan alat berat Zoomlion di Pulau Layang harus segera dihentikan sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan tak bisa diperbaiki.
Hingga berita ini diterbitkan, Sardi alias Zardi yang diduga sebagai pelaku tambang emas ilegal di Pulau Layang, Kecamatan Batang Masumai sekaligus pengepul emas ilegal, belum dapat dikonfirmasi. Tim http://Lensasiber.com masih berupaya menghubungi yang bersangkutan.
Tim akan terus melakukan investigasi lanjutan di lokasi.
Sesuai Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
(Tim)





