• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    AROGAN! Cukong KR Sekancing Kebal Hukum, Bekingi Oknum TNI Telpon Wartawan Usai PETI Sungai Tairing Viral!

    LENSASIBER
    Monday, October 26, 2026, 15:30 WIB Last Updated 2026-10-26T09:18:53Z

    Merangin, Jambi - Arogansi cukong Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin semakin menjadi-jadi. Cukong berinisial KR, warga Sekancing, dinilai sebagai orang kuat dan kebal hukum karena aksi ilegalnya telah berlangsung lama, merusak lingkungan secara masif, namun tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum.


    Kekuatan relasi dan arogansi KR ini terbukti secara nyata setelah pemberitaan sebelumnya viral.

    Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal milik KR yang menyasar Sungai Tairing, Desa Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung, telah diberitakan oleh media http://Lensasiber.com edisi 01/10/2026 lalu. Berita tersebut viral dan mendapat atensi luas dari masyarakat.


    Namun, alih-alih jera dan menghentikan aktivitas ilegalnya, KR justru menunjukkan arogansinya. Pasca berita viral tersebut, wartawan http://Lensasiber.com mendapat panggilan telepon dari seorang oknum yang mengaku dari TNI. Meskipun nada bicaranya bersahabat, oknum tersebut secara terang-terangan membahas dan mempertanyakan pemberitaan terkait aktivitas PETI milik KR di Sungai Tairing.


    "Ini jelas KR menunjukkan arogansinya bahwa ia tidak sendirian, alias punya orang atau punya bekingan dalam aktivitas ilegal yang ia lakukan," ujar sumber internal redaksi http://Lensasiber.com yang enggan disebutkan namanya.


    Tindakan menghubungi wartawan melalui oknum aparat adalah bentuk intervensi terhadap kebebasan pers dan upaya menghalangi tugas jurnalistik.


    Jika sebelumnya lokasi Sungai Tairing ini sempat diobok-obok dan berhenti sejenak karena sorotan media, kini pelaku kembali berulah dengan lebih berani dan brutal.


    Pantauan tim di lapangan, satu unit alat berat jenis ekskavator merk Zoomlion kembali meraung-raung membelah dan menghancurkan Sungai Tairing, Desa Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung. Suara mesin berat itu menjadi simbol hancurnya ekosistem sungai, rusaknya habitat ikan, dan ancaman banjir serta longsor bagi warga sekitar.


    Sungai yang dulunya menjadi sumber kehidupan warga, kini berubah menjadi kubangan lumpur keruh akibat pengerukan membabi buta.


    Masyarakat Rantau Limau Kapas pun geram dan resah. Mereka mempertanyakan ketajaman hukum di Merangin.

    "Kami sudah lama melihat aktivitas ini. Sudah bertahun-tahun KR ini main di sini. Heran kami, kenapa tidak pernah ditangkap? Apakah karena dia orang kuat? Apakah karena ada bekingan? Kami masyarakat kecil yang jadi korban, sungai kami hancur," ungkap salah seorang warga Rantau Limau Kapas yang meminta namanya dirahasiakan karena takut diintimidasi.


    Warga berharap ada keadilan yang nyata. Mereka mendesak agar Kapolres Merangin, Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu, dan Kajati Jambi untuk tidak tutup mata dan segera turun langsung menertibkan aktivitas PETI milik KR di Sungai Tairing.


    "Kami mohon, tegakkan hukum seadil-adilnya. Jangan biarkan perusak lingkungan ini terus merajalela. Kami ingin Sungai Tairing kami kembali. Kami takut kalau ada oknum aparat yang bekingi, hukum jadi tumpul," harap warga dengan nada memelas.


    Masyarakat menegaskan, jika aktivitas ini terus dibiarkan, mereka akan melakukan aksi protes dan melaporkan secara resmi ke Mabes Polri dan Mabes TNI AD terkait dugaan adanya oknum yang membekingi perusakan lingkungan.


    Hingga berita ini diterbitkan, Cukong PETI berinisial KR warga Sekancing yang diduga sebagai pemilik excavator Zoomlion yang beroperasi di Sungai Tairing, belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh tim http://Lensasiber.com.


    Aktivitas PETI jelas melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar. Selain itu, perusakan lingkungan sungai dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


    http://Lensasiber.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini