• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Amani Lahagu, SE Tegaskan Pemberhentian 10 Orang Karyawannya Sudah Sesuai SOP Osseda

    Lensasiber.com
    Saturday, May 3, 2025, 11:00 WIB Last Updated 2025-05-03T04:00:14Z

    Kepulauan Nias - General Manager, Amani Lahagu, SE, angkat bicara terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 10 orang karyawan Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias yang menjadi sorotan beberapa media akhir-akhir ini.


    Pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan dilakukan secara sepihak, tetapi sudah melalui keputusan rapat dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Osedda.


    Hal ini disampaikan General Manager Osseda di ruang kerjanya, Jum'at (02/05/2024) didampingi HRD Osseda, Fenueli Hia, Ketua Dewan Pengurus, Manajer Keuangan dan kuasa hukum Osedda, Budieli Dawolo, SH.


    Ditegaskan Amani Lahagu, pemutusan hubungan kerja terhadap 10 orang karyawan tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan persoalan mengikuti seleksi CPNS atau para karyawan ini melamar kerja ditempat lain, tidak seperti yang dikatakan para karyawan ini. Namun, sesuai dengan kesepakatan kerja yang telah ditandatangani apabila risain para karyawan wajib membuat surat pengunduran diri 3 bulan sebelumnya.


    "Pemecatan terhadap 10 orang karyawan ini dilakukan karena adanya pelanggaran serius, diantaranya ; pencemaran nama baik, penghasutan, dan tindakan provokatif. Bahkan saya menemukan percakapan di dalam WhatsApp Grup yang mereka buat, ada narasi persengkongkolan melakukan Mark-Up, " ujar Amani Lahagu yang sering di sapa Nani.


    Lebih lanjut di ungkapkan Amani Lahagu, di dalam WhatsApp Grup tersebut, foto dirinya dan ketua koperasi telah diedit dan mereka jadikan bahan bullyan dan hinaan. Ketua, Dewan Pengurus identitas lembaga Osseda ini, kalau dibiarkan terus menerus tindakan para karyawan tersebut akan menjadi gejolak besar. Setelah kami memanggil para karyawan ini untuk dimintai klarifikasi, sebagian dari mereka justru menganggap apa yang mereka lakukan hanya sebagai lelucon.


    Saya sebagai General Manajer Osseda sangat kecewa dan menyayangkan tindakan dari para karyawan ini. Dengan susah payah selama bertahun-tahun kami membangun lembaga Osseda, tetapi anak-anak yang telah kami ajak untuk bekerja sebagai karyawan di Osseda ini, justru mempermalukan kami, ungkap Amani Lahagu dengan nada kesal.


    Amani menyebut bahwa 10 orang tersebut juga memiliki catatan pelanggaran sebelumnya. Ada yang sudah pernah diberikan surat peringatan (SP), bahkan ada yang dikenakan sanksi pemotongan honor, penurunan jabatan (demosi), hingga skorsing.


    Jadi, Jangan dikatakan bahwa kami tidak pernah memberikan peringatan-peringatan kepada staf kami. Peringatan lisan itu biasanya kami panggil secara pribadi dan untuk peringatan tertulis biasanya melalui kepala cabang. Jadi, mereka itu di PHK memang dalam keadaan masalah, ungkap Amani Lahagu.


    "Ketika media menanyakan soal tuntutan pesangon dari para eks karyawan ini, Amani Lahagu menegaskan bahwa dalam SOP Osedda, karyawan yang telah di PTDH tidak akan menerima pesangon. Selain pemberhentian tidak dengan hormat, atas tindakan para karyawan ini, Osseda secara resmi telah menempuh jalur hukum." Tegasnya.


    Amani menjelaskan, dari 15 orang karyawan yang tergabung dalam WhatsApp Grup tersebut, satu orang telah mengakui kesalahan dan menyatakan ingin bekerja kembali. 4 (empat) orang lainnya dinilai tidak terlalu aktif dalam grup dan diberikan kesempatan kedua, sementara satu orang sudah mengundurkan diri secara resmi, tutupnya.


    Ditempat yang sama, kuasa hukum Osedda Budieli Dawolo, SH membenarkan Osseda telah membuat laporan di Polres Nias.


    Benar, kita sudah membuat Laporan Polisi dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan dugaan pencemaran nama baik. 4 (empat) laporan yang telah resmi di laporkan di Polres Nias, antara lain ;


    1. Dugaan tindak pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/254/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.


    2. Dugaan tindak pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/255/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.


    3. Dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/256/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.


    4. Dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/260/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.


    Diketahui, 10 orang karyawan Osseda yang diberhentikan secara tidak dengan hormat yaitu ;


    1. Ester Waruwu 

    2. Agus Enfani Jeune File Halawa

    3. Ritaris Gus Mawati Hulu 

    4. Delvi Kristiani Gea

    5. Yaswina Zendrato 

    6. Ester Aulya Mendrofa 

    7. Triyani Nazara

    8. Delpiana Halawa 

    9. Jeni Murni Mendrofa 

    10. Megawati Giawa


    (Setiaman Lase)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini