• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Gaji Bervariasi Mulai dari 30 ribu/bulan, PPPK PW Sumut Tolak Tanda Tangani SPK

    Lensasiber.com
    Tuesday, February 10, 2026, 03:50 WIB Last Updated 2026-02-09T20:50:01Z

    Sumatera Utara - Setelah resmi menerima SK Pengangkatan pada Desember 2025 lalu, belasan ribu PPPK Paruh Waktu Provinsi Sumatera Utara dihadapkan pada persoalan upah yang tidak layak.


    Ribuan guru dan tenaga teknis PPPK Paruh Waktu di Provinsi Sumatera Utara menolak menandatangani kontrak kerja pada SPK (Surat Perjanjian Kerja). Penolakan tersebut dipicu besaran gaji yang bervariasi yang dinilai tidak layak, yakni mulai dari Rp 30.000/ bulan. Sementara mereka dituntut hadir setiap hari kerja mulai pukul 7.00 - 17.00 WIB.


    Hal itu dikarenakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dinilai memberikan upah kepada PPPK Paruh Waktu sesuai besaran upah pada saat menjadi honorer.


    Salah seorang guru SMK di Kabupaten Nias Selatan inisial PG, mengaku bangga menjadi ASN PPPK Paruh Waktu karena status jelas. Dilain sisi, ia merasa sedih karena mendapatkan gaji yang tidak layak.


    “Saya mengajar disekolah zona 3T, upah saya yang tertera pada SPK Rp. 300.000/ bulan, sama besaran nilai semasa honorer”, katanya pada Senin (9/2/2026).


    Dirinya mengaku upah sebesar itu tak cukup untuk menghidupi keluarganya. Ia berharap agar pemerintah dapat mendengarkan jeritan hati mereka dengan memberi upah yang layak sesuai besaran UMP.


    Sementara salah seorang guru SMA lain, inisial KG, merasa kaget dengan upah yang akan diterima sangat tidak manusiawi.


    “Iya, ada salah seorang teman guru PPPK Paruh Waktu yang menerima upah sebesar Rp. 30.000/ bulan sesuai yang tertera pada SPK”, ungkapnya.


    Menurutnya, upah tersebut sangat tidak manusiawi bagi guru yang mencerdaskan generasi bangsa. Dirinya menyebut, sebaiknya pemerintah tidak memberi upah yang bervariasi kepada kami tapi semua sama rata sesuai besaran UMP. Pemerintah tidak seharusnya berpedoman pada upah saat menjadi honorer.


    “Gaji yang bervariasi dapat menimbulkan kecemburuan sosial diantara para guru PPPK Paruh Waktu, sebab kami dibebankan 24 jam pelajaran setiap minggu dan setiap hari dituntut hadir kesekolah”, bebernya.


    Tak hanya menolak menandatangani SPK, ribuan guru merencanakan akan melakukan mogok kerja jika pemerintah tak mendengarkan jeritan hati mereka. **

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini