Kabupaten Nias - Jumat, 25 September 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, serta Pimpinan BUMD se-Kabupaten Nias.
Rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Nias, yakni Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Adilwan Gea, S.Pd., Fraksi Golkar oleh Yaredi Gulo, Fraksi Rakyat oleh Yasokhi Laoli, S.E., Fraksi Gerindra Perindo oleh Bobiwan Saputra Ndruru, S.H., serta Fraksi Hanura PSI oleh Agusniaman Lafau.
Dalam penyampaian pendapatnya, seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Nias menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias atas pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Seluruh Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dilakukan permintaan persetujuan kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nias. Berdasarkan hasil persetujuan, seluruh Anggota DPRD menyatakan setuju terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah, Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas seluruh saran serta masukan konstruktif yang telah disampaikan dalam setiap tahapan pembahasan, mulai dari Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), hingga pelaksanaan Rapat Paripurna.
Bupati Nias menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setelah melalui proses pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama, selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias,” ujar Bupati Nias.
Rangkaian Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Persetujuan Bersama dan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Nias, yang dibacakan oleh Firyusuf Hulu, S.E.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Ketua DPRD Kabupaten Nias, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias sebagai bentuk persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026.
niaskab.go.id



