MERANGIN, Jambi – Seorang Aparatur Sipil Negara [ASN] di Kabupaten Merangin diduga tak bergeming. Guruh, yang bertugas di Kantor Camat Kecamatan Muara Siau, justru nekad mengoperasikan alat berat jenis excavator merk SDLG untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin [PETI] di Sungai Landu Gedang, Kecamatan Muara Siau.
Guruh diketahui tidak menghiraukan statusnya sebagai PNS. Padahal setiap ASN yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum [PMH] seperti tindak pidana ilegal mining wajib menerima konsekuensi.
Jika terbukti, keterlibatan Guruh sebagai pelaku utama PETI akan mengancam karirnya. Sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat [PTDH] menanti di depan mata.
Seharusnya, sebagai abdi negara Guruh menjadi garda terdepan dalam pemberantasan PETI. Bukan malah menjadi pelaku perusak lingkungan di wilayah kerjanya sendiri.
Maraknya keterlibatan ASN dalam PETI di Merangin mendapat sorotan tajam dari LSM, Darmawan, Ketua DPP LSM Investigation Crime Corruption Republik Indonesia [ICC-RI] menegaskan, tidak ada toleransi untuk ASN yang melanggar hukum.
“Kegiatan yang dilakukan oleh Guruh sebagai PNS tidak dibenarkan dan tidak boleh ada toleransi hukum atas dirinya. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh pandang bulu. Ini sudah jelas seorang aparatur negara tidak patuh dan taat hukum di negeri ini,” tegas Darmawan, Minggu [17/8/2026].
“Kepada pihak-pihak terkait terutama penegak hukum agar segera mengambil langkah hukum yang tegas, agar kedepannya seorang yang berstatus ASN betul-betul menjalankan amanah dan ikut menjadi supermasi dalam penegakkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku” tambahnya.
PETI dengan alat berat melanggar UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Bagi ASN, selain dari jerat hukum pidana ditambah sanksi kepegawaian dari BKD dan Inspektorat Kabupaten Merangin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dimintai konfirmasi atas dugaan keterlibatan Guruh.
(Tim)





