• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Kejari dan Inspektorat Madina Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rao Rao Lombang

    Lensasiber.com
    Saturday, August 15, 2026, 14:46 WIB Last Updated 2026-08-15T07:46:18Z

    MANDAILING NATAL – Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Rao Rao Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tersebut diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai perencanaan dan spesifikasi yang ditetapkan.


    Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal, serta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, diminta melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Rao Rao Lombang TA 2025.


    Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar yang realisasi maupun manfaatnya di lapangan dipertanyakan. Salah satunya adalah kegiatan pembetonan atau pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan anggaran sebesar Rp212.634.000.


    Kegiatan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kondisi ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, pengukuran volume pekerjaan, pemeriksaan dokumen perencanaan, serta pencocokan antara anggaran dan realisasi pekerjaan.


    Selain itu, anggaran rehabilitasi dan peningkatan sarana prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp36.000.000 juga menjadi perhatian. Masyarakat mempertanyakan realisasi serta asas manfaat dari kegiatan tersebut.


    Sejumlah pos anggaran Dana Desa Rao Rao Lombang TA 2025 yang turut menjadi sorotan antara lain:

    • Penanganan Keadaan Mendesak: Rp142.400.000
    • Pembangunan Sarana Prasarana Usaha UMKM: Rp42.200.000
    • Penyertaan Modal Desa: Rp25.272.000
    • Pelatihan, Penyuluhan, dan Sosialisasi Bidang Hukum: Rp31.335.000
    • Pembangunan Saluran Irigasi Sederhana: Rp18.976.000
    • Operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa: Rp25.047.000
    • Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, dan Operasional: Rp31.300.000
    • Insentif Kader Posyandu dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT): Rp29.262.000.


    Masyarakat menilai sejumlah alokasi tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama terkait besaran anggaran, mekanisme pelaksanaan, penerima manfaat, serta bukti realisasi kegiatan.


    Anggaran untuk penanganan keadaan mendesak, operasional pemerintahan desa, pendidikan, kesehatan, pelatihan bidang hukum hingga penguatan UMKM juga diharapkan dapat diverifikasi langsung oleh pihak berwenang untuk memastikan seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.


    Dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi, termasuk dugaan administrasi yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, tidak tepat jika dugaan tersebut langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi sebelum dilakukan audit dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.


    Untuk itu, Kejari dan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal diminta turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen APBDes, RAB, laporan pertanggungjawaban, bukti pembayaran, volume serta kualitas pekerjaan fisik, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.


    Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara atau penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, masyarakat berharap kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Transparansi pengelolaan Dana Desa merupakan bagian penting dalam memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.


    Pihak Pemerintah Desa Rao Rao Lombang dan pihak terkait lainnya perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas dugaan tersebut.


    (Tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini