Pantauan di lokasi, AML keluar dengan tangan diborgol yang ditutupi kain hitam. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink), ia digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan sebagai tahanan titipan.
Saat hendak memasuki mobil tahanan, AML tidak memberikan komentar banyak kepada awak media. Namun, ia berjanji akan mengungkap kasus ini secara transparan di persidangan nanti.
"Tidak ada tanggapan, tapi nanti akan kita buka seterang-terangnya," ujar AML singkat sebelum pintu mobil ditutup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Mohammad Saitias, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat.
"Kami menemukan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar. Sebelumnya, kami juga telah menetapkan tersangka pertama dari pihak swasta selaku pihak ketiga dalam kegiatan Smart Village tahun anggaran 2023. Hari ini, Ahmad Mainul Lubis selaku oknum ASN atau mantan Plt. Kadis PMD Madina resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Mohammad Saitias kepada wartawan.
Saitias menambahkan, penetapan dan penahanan tersangka baru ini dilakukan setelah pihak Kejari Madina melakukan ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. AML akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
(Abdul hakim)





