• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    "Merangin Darurat PETI: Eks DPRD Pahmi CS Diduga Bebas Tambang Pakai Excavator, Hukum Lumpuh"

    LENSASIBER
    Sunday, July 26, 2026, 16:41 WIB Last Updated 2026-07-26T09:42:22Z


    MERANGIN, Jambi  - Keadilan hukum dalam penegakan Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Kabupaten Merangin kembali dipertanyakan. Aparat Penegak Hukum atau APH dinilai hanya berani menindak pelaku kelas teri seperti dompeng dan pendulang, sementara pemain kelas kakap yang memakai alat berat jenis excavator masih bebas beroperasi.


    Ironisnya, pelaku perusak alam berskala besar diduga kuat dibekingi oligarki dan orang berduit. Akibatnya hukum seolah lumpuh dan tidak mampu menyentuh para aktor utama perusakan lingkungan di Bumi Tali Undang Tambang Teliti itu.


    Salah satu nama yang disorot adalah Pahmi, mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin periode 2019-2024. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas PETI menggunakan alat berat di wilayah Sungai Landu Gedang dan Butung tunggal, Kecamatan Muaro Siau masih berlangsung hingga saat ini.


    "Pahmi masih terlihat lancar dan aman-aman saja beraktivitas ilegal di wilayah Landu Gedang dan Butung tunggal. Tidak ada tindakan apa-apa," ujar sumber warga yang enggan disebut namanya, Rabu (26/7/2026).


    Padahal, dasar hukum penindakan sudah jelas dan tegas. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


    Masyarakat mendesak APH segera mengambil tindakan hukum secara terukur. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.


    "Jangan hanya dompeng kecil yang ditangkap. Yang pakai excavator, yang merusak sungai dan hutan secara masif, itu yang harus disikat. Kalau ada oknum, copot. Kalau ada pejabat, proses," tegas salah seorang tokoh pemuda Muaro Siau.


    Senada, LSM ICC-RI sebelumnya juga mendesak aparat menindak tegas seluruh pelaku PETI tanpa pandang bulu, termasuk dugaan keterlibatan oknum ASN dan mantan pejabat.


    Menanggapi keresahan masyarakat, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H. sebelumnya telah merespon.  


    "Terima kasih atas laporan dan informasinya. Secepatnya kami turunkan tim untuk lakukan lidik," ujarnya singkat.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi terkait hasil penyelidikan di lokasi Landu Gedang. Konfirmasi kepada Pahmi juga belum berhasil dilakukan.


    Warga berharap, hukum di Merangin tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga mampu memotong ke atas. Sebab kerusakan lingkungan akibat PETI alat berat tidak bisa lagi ditolerir.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini