• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Diduga Tipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Oknum Perangkat Desa Merangin Digarap Polres"

    LENSASIBER
    Friday, July 3, 2026, 21:18 WIB Last Updated 2026-07-03T14:20:03Z



    MERANGIN, Jambi – Satreskrim Polres Merangin menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan kerugian Rp44 juta. Laporan itu menyeret seorang oknum perangkat desa berinisial MA.


    Pengaduan resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/273/VII/2026/Reskrim tertanggal 3 Juli 2026.


    Berdasarkan laporan pelapor, Wawan Azriko, warga Perumahan Griya Madinah Asri, Talang Kawo, Kecamatan Bangko, peristiwa bermula 8 Juni 2026.


    Saat itu pelapor bertemu MA di warung kawasan Sungai Ulak, Bangko. MA disebut meminta izin menggunakan rekening perusahaan milik pelapor dengan alasan untuk menerima transfer dana sewa alat.


    Pelapor mengaku percaya setelah MA memperlihatkan dua bukti transfer masing-masing Rp72.752.500. Total bukti transfer yang ditunjukkan Rp145.505.000. Atas dasar itu, pelapor mentransfer Rp70 juta ke rekening pribadi MA.


    Setelah ditagih, MA disebut hanya mengembalikan Rp26 juta. Masih tersisa Rp44 juta yang belum dikembalikan.


    Untuk menjamin pelunasan, kedua pihak membuat surat perjanjian penitipan uang bermaterai pada 10 Juni 2026. Dalam surat itu, MA disebut mengakui menerima titipan Rp44 juta dan berjanji mengembalikan paling lambat 2 Juli 2026.

    Surat tersebut juga memuat klausul: jika tidak dikembalikan tepat waktu, pihak pertama bersedia diproses hukum dan dilaporkan ke kepolisian.


    Namun hingga melewati tenggat waktu, uang Rp44 juta disebut belum dikembalikan. Merasa dirugikan, Wawan Azriko akhirnya melaporkan MA ke Polres Merangin dengan dugaan penipuan atau penggelapan.


    Penyidik Satreskrim Polres Merangin telah menerima barang bukti berupa surat perjanjian penitipan uang bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak. Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.


    Hingga berita ini diterbitkan, MA belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk klarifikasi dan akan memuat hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    (Zam)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini