• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    "Wandi" Koordinator PKH Masurai Diduga Jadi Dalang PETI di Landur, Arai, dan Nuang: Warga Minta Polisi Turun"

    LENSASIBER
    Tuesday, June 30, 2026, 14:17 WIB Last Updated 2026-06-30T07:18:12Z


    MERANGIN – Aktivitas tambang emas tanpa izin atau PETI diduga masih marak di sejumlah sungai wilayah Kecamatan Muaro Siau, Kabupaten Merangin. Nama seorang warga Desa Rantau Panjang Siau, Wandi, ber profesi sebagai Kordinator PKH  mencuat dalam laporan masyarakat terkait operasi alat berat di Sungai Landur, Sungai Arai, dan Sungai Nuang.


    Informasi yang dihimpun _Lensasiber.com_ dari warga Desa Rantau Panjang Siau menyebut, Wandi diduga mengoperasikan beberapa unit alat berat untuk aktivitas PETI di tiga aliran sungai tersebut.


    "Wandi warga Rantau Panjang Siau itu banyak alatnya. Dia bermain tambang di daerah Sungai Landur, Arai dan Sungai Nuang. Setahu kami alat dia itu banyak,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (30/6/2026).


    Warga khawatir kerusakan hutan dan bantaran sungai yang masif dapat meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi di wilayah Muaro Siau ke depan.


    Hal lain yang menjadi sorotan warga adalah jabatan Wandi yang disebut-sebut sebagai koordinator Program Keluarga Harapan PKH di wilayah Kecamatan Masurai.


    “Selain dia menjadi bos alat, setahu kami Wandi  juga koordinator PKH di wilayah Kecamatan Masurai,” lanjut sumber yang sama.


    Warga menilai, siapapun yang memegang jabatan publik semestinya menjadi contoh dalam menjaga kelestarian lingkungan sesuai aturan yang berlaku.


    Awak Media Lensasiber.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Wandi melalui sambungan WhatsApp. Pesan konfirmasi yang dikirimkan tidak direspon dan lansung memblokir nomor awak media ini.


    Konfirmasi terpisah juga dilakukan kepada Kapolsek Muaro Siau. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.


    Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan Dinas Sosial Kabupaten Merangin menindaklanjuti laporan ini secara terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda.


    _Lensasiber.com_ menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Redaksi akan memuat tanggapan resmi segera setelah diterima.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini