BANGKO – Sungai Arai Rantau Panjang Siau, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali jadi “ladang empuk” aktivitas tambang emas ilegal. Sejumlah alat berat beroperasi tanpa hambatan, Jumat (25/6/2026), mengoyak perut bumi untuk menjarah butiran emas.
Berdasarkan investigasi lapangan, setidaknya dua unit ekskavator merek Sumitomo dan Sany terpantau aktif di lokasi. Alat berat itu disebut milik Andi, 45, seorang “bos” tambang asal Desa Sekancing.
“Itu alat berat Sumitomo dan Sany sedang bekerja saat ini, milik Andi, bos asal Desa Sekancing,” ungkap salah satu pekerja saat dikonfirmasi awak media di lokasi.
Menurut pekerja tersebut, Andi tidak menjalankan usahanya sendirian. Ia disebut menggandeng sosok yang cukup berpengaruh di Desa Sekancing.
“Kalau dengar infonya usaha tambang ini bukan Andi sendiri. Dia kongsi dengan orang yang diketahui cukup berpengaruh di Sekancing itu. Kalau disebut namanya pasti semua orang Merangin tahu siapa sosok tersebut, pasti heboh,” ujarnya.
Aktivitas tambang emas tanpa izin atau PETI ini jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain merusak lingkungan Sungai Arai, kegiatan ini juga merugikan negara karena tidak membayar pajak dan royalti.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Andi belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp dengan nomor yang biasa ia gunakan, panggilan berstatus aktif namun tidak diangkat. Pesan yang dikirimkan juga belum dibalas.
Aparat penegak hukum dan Dinas ESDM Kabupaten Metangin diharapkan segera menindak tegas praktik tambang ilegal ini. Pembiaran hanya akan membuat kerusakan lingkungan dan Sungai Arai Rantau Panjang Siau semakin parah.
(Tim)





