Jambi – Proses kasasi perkara sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tentang pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah atas nama Mulyadi, S.E., dinilai mandek di Mahkamah Agung RI. Badan Hukum Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC-RI) mempertanyakan keterlambatan pengumuman putusan.
Perkara ini bermula dari gugatan ICC-RI yang diwakili Darmawan di PTUN Jambi. Gugatan dikabulkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang melalui Putusan Nomor: 61/B/2025/PT.TUN.PLG.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 18 Desember 2025. Perkara tercatat dengan Nomor Putusan Kasasi 178 K/TUN/2026.
Menurut Darmawan selaku Ketua Umum ICC-RI, berkas perkara dikirim ke MA pada 14 Januari 2026 dengan nomor pengiriman 3/PAN.TUN.W5-TIN3/HK2.7/1/2026. Hingga Juni 2026, putusan kasasi belum juga diumumkan maupun diunggah di laman resmi MA.
“Perkara ini membeku bagaikan gunung es di Kutub Utara, seolah-olah sengaja ditutupi,” ujar Darmawan saat dikonfirmasi Media Lensasiber.com_ via telepon WhatsApp, Minggu (8/6/2026).
Darmawan menilai keterlambatan ini patut dipertanyakan. Ia menduga ada unsur persekongkolan dalam penanganan perkara.
“Hal ini patut dipertanyakan, ada apa dengan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI? Atau ada udang di balik batu dalam penyelesaian perkara ini. Diduga kuat adanya persekongkolan jahat antara pemohon kasasi dengan Ketua Majelis Hakim MA yang menangani perkara ini,” katanya.
Ia merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 yang menetapkan jangka waktu penanganan perkara kasasi paling lama 90 hari kalender sejak berkas diterima Ketua Majelis Hakim.
“Hingga saat ini sudah lebih setengah tahun di 2026, keputusan kasasi dari Mahkamah Agung RI terkait perkara tersebut belum ada kabar beritanya, hilang bagaikan ditelan dasar samudera,” ujar Darmawan.
ICC-RI meminta Ketua Majelis Hakim MA segera mengumumkan hasil putusan kasasi. Menurut Darmawan, kepastian hukum dibutuhkan agar PDAM Tirta Sako Batuah tidak terancam kerugian dan kebangkrutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mahkamah Agung RI terkait keterlambatan pengumuman putusan kasasi Nomor 178 K/TUN/2026.
*(Zam)"





