Kutacane - Pengelolaan anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta dana kapitasi BPJS Kesehatan Tahun 2026 di Puskesmas Deleng Pokhison, Kecamatan Deleng Pokhison, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan. Pasalnya, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak dilakukan secara transparan, khususnya dalam penyaluran dana kegiatan Posyandu di tingkat desa. 12 Juni 2026.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan realisasi anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan promotif dan preventif bagi masyarakat.
Kepala Biro Media lensasiber.com Aceh Tenggara mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Deleng Pokhison pada Jumat (12/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Dana BOK sendiri merupakan anggaran yang bersumber dari Kementerian Kesehatan dan disalurkan ke Puskesmas guna mendukung berbagai program kesehatan masyarakat, termasuk kegiatan Posyandu di desa. Berdasarkan petunjuk operasional dari Kementerian Kesehatan, pengelolaan dana tersebut wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Puskesmas juga mengelola dana kapitasi BPJS Kesehatan yang penggunaannya telah diatur melalui regulasi yang berlaku. Keterbukaan informasi terkait pengelolaan kedua sumber dana ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi terkait rencana kerja, realisasi anggaran, hingga hasil kegiatan yang dibiayai oleh dana publik, termasuk Dana BOK dan kapitasi BPJS.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Puskesmas Deleng Pokhison terkait dugaan kurangnya transparansi tersebut. Masyarakat pun berharap adanya penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
(Syah Putra)





