• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Kadis PMD Madina Bantah Isu Pemaksaan Paket Rp40 Juta dalam APBDes 2026

    Lensasiber.com
    Thursday, May 14, 2026, 06:47 WIB Last Updated 2026-05-13T23:48:32Z

    PANYABUNGAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Pariadi, angkat bicara menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan pemaksaan akomodasi paket kegiatan tertentu senilai Rp40 juta dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Kamis (14/05/2026).


    Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya keluhan sejumlah kepala desa yang mengaku dokumen APBDes mereka tidak dapat diproses atau diposting ke dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) apabila tidak mengikuti arahan teknis terkait paket kegiatan dimaksud. Isu tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait potensi terganggunya otonomi desa serta terhambatnya realisasi Dana Desa, meskipun anggaran telah tersedia di rekening kas desa.


    Menanggapi hal itu, Irsal Pariadi dengan tegas membantah adanya intervensi maupun pengkondisian anggaran dari pihak Dinas PMD. Ia memastikan bahwa seluruh proses penginputan dan verifikasi data dalam aplikasi Siskeudes berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya tekanan atau arahan tertentu di luar regulasi.


    “Tidak ada pengkondisian atau pemaksaan paket kegiatan apa pun. Keterlambatan proses posting APBDes di beberapa desa murni disebabkan oleh kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi, bukan karena adanya intervensi dari dinas,” tegas Irsal dalam keterangan yang disampaikan melalui konfirmasi WhatsApp kepada media.


    Lebih lanjut, pihak Dinas PMD Mandailing Natal menjelaskan bahwa sistem Siskeudes memiliki mekanisme verifikasi yang ketat. Setiap dokumen yang diinput harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan. Apabila terdapat berkas yang belum lengkap, maka sistem secara otomatis belum dapat memproses atau memposting anggaran tersebut, sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan desa.


    Untuk menghindari kesalahpahaman yang berkepanjangan serta mempercepat penyerapan anggaran pembangunan desa, Dinas PMD mengimbau seluruh pemerintah desa agar tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi.


    “Kami mengajak seluruh kepala desa yang mengalami kendala teknis maupun administratif untuk segera berkoordinasi langsung dengan Dinas PMD. Tim kami siap memberikan asistensi dan pendampingan agar proses perbaikan dokumen dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat,” tambahnya.


    Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, serta proses pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara optimal, transparan, dan sesuai aturan.


    (Abdul Hakim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini