• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Kepsek SMK Negeri 1 Aramo Bungkam Saat Dikonfirmasi, Kasus Segera Dilaporkan ke Kejaksaan

    Lensasiber.com
    Wednesday, April 29, 2026, 20:59 WIB Last Updated 2026-04-29T13:59:25Z

    Aramo, Nias Selatan – Pengelolaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SMK Negeri 1 Aramo dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 kini menjadi sorotan serius publik. Pasalnya, total dana yang dikucurkan setiap tahun mencapai ratusan juta rupiah, namun kondisi fisik sekolah di lapangan dinilai belum mencerminkan adanya perawatan yang optimal.


    Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Investigasifakta.com bersama tim pada Kamis (9/4/2026), anggaran pemeliharaan tersebut disalurkan secara bertahap setiap tahun dengan nominal bervariasi. Pada tahun 2020, dana dialokasikan dalam tiga tahap, yakni Rp18.190.000, Rp29.780.000, dan Rp5.000.000. Tahun 2021 kembali dikucurkan sebesar Rp23.140.000 dan Rp7.900.000.


    Memasuki tahun 2022, anggaran meningkat dengan total tiga tahap pencairan masing-masing Rp17.720.000, Rp18.260.000, dan Rp25.720.000. Selanjutnya pada tahun 2023, tercatat sebesar Rp14.420.000 dan Rp32.520.000. Tahun 2024 kembali mengalami kenaikan dengan Rp14.850.000 dan Rp37.100.000. Sementara pada tahun 2025, tahap pertama sebesar Rp11.578.000 dan tahap kedua melonjak signifikan menjadi Rp55.680.000.


    Jika diakumulasikan, total anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana selama enam tahun tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun demikian, kondisi di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas penggunaan anggaran tersebut.


    Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan dugaan bahwa realisasi penggunaan dana tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, muncul pula indikasi ketidaksesuaian antara jumlah siswa di lapangan dengan data yang dilaporkan melalui sistem daring.


    Kondisi ini memicu kekhawatiran publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan sekolah. Secara hukum, pengelolaan dana pendidikan, termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


    Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, apabila ditemukan adanya penyimpangan, hal tersebut dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Sejumlah warga dan orang tua siswa mendesak pemerintah, mulai dari Presiden RI hingga Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala SMK Negeri 1 Aramo.


    “Setiap tahun anggaran ada, tapi kondisi sekolah tidak menunjukkan perawatan maksimal. Kami berharap ini segera ditindaklanjuti,” ujar salah satu warga.


    Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan media Lensasiber.com kepada Kepala SMK Negeri 1 Aramo melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/4/2026) hingga saat ini belum mendapat tanggapan resmi.


    Atas tidak adanya klarifikasi tersebut, tim media menyatakan tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan guna dilakukan pendalaman lebih lanjut, sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


    (Wawan Laia)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini