Kutacane – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, KPK RI, Kejaksaan Agung RI, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera membentuk tim satuan tugas khusus (Satgassus). Tim tersebut diharapkan dapat turun langsung meninjau kondisi masyarakat yang masih terpuruk akibat bencana alam yang melanda Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. 24 April 2026.
Selain itu, GBNN juga menyoroti adanya proyek yang sedang berjalan dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil pantauan DPC GBNN saat turun ke lapangan, khususnya di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), ditemukan adanya aktivitas alat berat yang mengambil material dari lokasi proyek yang diduga tanpa memiliki izin resmi.
Menurut GBNN, material seharusnya berasal dari galian C yang memiliki izin operasional aktif. Penggunaan alat berat yang langsung mengisi batu ke dalam bronjong dinilai berpotensi mencederai harapan masyarakat Aceh Tenggara, khususnya para korban banjir yang terdampak.
Pihak GBNN juga mempertanyakan transparansi kontraktor dan vendor dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB). Mereka menilai perlu adanya kejelasan apakah penggunaan alat berat secara langsung dalam pengisian bronjong memang sesuai dengan perencanaan anggaran.
Lebih lanjut, GBNN mengingatkan bahwa jika dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) nantinya tetap dilengkapi dengan faktur dari galian C dan pembayaran pajak ke pemerintah daerah, maka hal tersebut dapat mengindikasikan adanya dugaan praktik tidak wajar.
Diketahui, lokasi pekerjaan bronjong oleh pihak HK di kawasan TNGL, Kecamatan Ketambe, merupakan wilayah yang dikenal sebagai “paru-paru dunia” karena memiliki nilai konservasi lingkungan yang tinggi. Aktivitas seperti penebangan pohon sembarangan maupun penanaman tanaman seperti sawit, karet, dan kakao saja dilarang keras demi menjaga kelestarian kawasan tersebut.
GBNN juga mendorong agar pelaksanaan proyek lebih transparan, termasuk dalam hal perekrutan tenaga kerja. Mereka mengusulkan agar masyarakat setempat, khususnya rumah tangga miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial serta korban terdampak banjir, dapat dilibatkan sebagai tenaga kerja harian. Langkah ini dinilai dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus menjaga kualitas pekerjaan proyek.
Tidak hanya itu, GBNN mengaku telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak pengawas lapangan. Pada 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Aunan, Kecamatan Ketambe, mereka sempat dimintai nomor telepon dengan alasan akan dipertemukan dengan pihak vendor. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut maupun keterangan resmi yang diterima.
Atas dasar itu, GBNN menyampaikan informasi ini kepada media sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan di Aceh Tenggara.
(Syah Putra)




