Kutacane – Pekerjaan proyek bronjong di wilayah Kutacane, Kutacane, menjadi sorotan sejumlah pihak. Rekanan dari DPC Organisasi Garda Bela Negara Nasional (GBNN) menyampaikan dugaan bahwa material batu untuk proyek tersebut diambil langsung dari sekitar lokasi pekerjaan. Pernyataan itu disampaikan kepada media ini pada Minggu (20/4/2026) pagi.
Menurut pihak organisasi, pengambilan material dari lokasi proyek dikhawatirkan menimbulkan dampak serius bagi warga sekitar, terutama yang tinggal di kawasan lereng pegunungan dan bantaran sungai. Mereka menilai, jika pekerjaan tidak dilakukan sesuai standar teknis, maka dapat membahayakan keselamatan masyarakat maupun hewan ternak di sekitar area tersebut.
GBNN juga menyoroti potensi lemahnya kualitas konstruksi bronjong apabila batu yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi ukuran dan tingkat kekerasan. Kondisi itu dinilai dapat menyebabkan struktur bronjong mudah rusak saat debit air meningkat, roboh, atau gagal menahan erosi.
Selain itu, pengerukan batu di tebing maupun dasar sungai disebut berisiko memicu longsor baru. Aktivitas tersebut dinilai dapat merusak kestabilan lereng, mempercepat erosi, bahkan menimbulkan bencana di titik lain yang sebelumnya aman.
Dalam pantauan pihak lain di lapangan, disebutkan pula adanya dugaan kurang maksimalnya pengawasan teknis. Jika material tidak disortir dengan baik, susunan bronjong bisa renggang atau berlubang sehingga daya tahan terhadap tekanan tanah menjadi lemah dan rawan tumbang.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas proyek tersebut. Mereka khawatir pengambilan batu sungai secara berlebihan dapat merusak ekosistem, mengubah aliran air, meningkatkan potensi banjir, serta mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.
GBNN meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pekerjaan pembangunan bronjong itu. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya pengambilan material tanpa izin resmi yang berpotensi melanggar aturan hukum.
Selain aspek teknis dan lingkungan, aktivitas pengerukan material disebut dapat menimbulkan debu dan kebisingan yang mengganggu kesehatan warga sekitar. Karena itu, meskipun proyek dilakukan dalam situasi tanggap darurat bencana, pengawasan tetap dinilai harus diperketat agar tidak memunculkan masalah baru.
Sementara itu, Humas GBNN Aceh Tenggara mengaku telah mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada kepala lapangan dari dinas provinsi yang menangani pekerjaan bronjong. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dan nomor kontak yang dihubungi disebut tidak aktif.
(Syah Putra)




